Skripsi
Penatausahaan Barang Milik Negara Pada Badan Standardisasi Nasional
Barang Milik Negara (BMN) adalah aset negara berupa barang yang dibeli dengan menggunakan dana APBN dan/atau melalui perolehan yang sah untuk dikelola dan didayagunakan oleh negara dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kementerian/Lembaga Negara, sehingga pengelolaan BMN harus dilakukan dengan tertib, akuntabel, dan transparan. Penatausahaan BMN yang baik merupakan salah satu alat kontrol sistematis yang dapat merekam dan menggambarkan kegiatan pengelolaan BMN di suatu instansi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memberikan gambaran mengenai pelaksanaan dan permasalahan yang terjadi dalam penatausahaan BMN di Badan Standardisasi Nasional dilihat dari aspek pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan wawancara terhadap 5 orang informan kunci, observasi, dan telaah dokumen sebagai metode pengumpulan datanya, kemudian diolah secara deskriptif untuk memaparkan kondisi pelaksanaan penatausahaan serta permasalahan yang dihadapi dalam pembukuan, inventasisasi, dan pelaporan BMN di Badan Standardisasi Nasional yang dipusatkan di Biro Perencanaan, Keuangan, dan Tata Usaha. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan BMN, dilihat dari aspek: 1. Pelaksanaan pembukuan pada Badan Standardisasi Nasional telah dilakukan secara elektronis pada Sistem Infomasi Manajemen dan Akuntansi BMN (SIMAK-BMN), namun Daftar Barang Ruangan belum ditempel di setiap ruangan dan dimutakhirkan setiap satu tahun. Peran penanggung jawab ruangan dirasa belum maksimal dalam melaporkan kondisi dan perpindahan BMN yang ada di ruangannya. 2. Pelaksanaan Inventarisasi pada Badan Standardisasi Nasional belum rutin dilaksanakan sehingga terjadi ketidaksesuaian antara data di lapangan dengan data pada buku barang. Ketidakrutinan ini terjadi karena inventarisasi dilakukan hanya jika ada kebutuhan misalnya sebagai tindaklanjut temuan proses audit dan kurang menyeluruh. Hasil inventarisasi di tahun 2010 dan 2012 hanya dilaporkan dalam bentuk pemutakhiran DBR, DBL, KIB, dan label BMN. 3. Pelaksanaan pelaporan pada Badan Standardisasi Nasional sudah baik. Laporan BMN selalu disampaikan tepat waktu, format laporan sudah sudah mengikuti Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007, tetapi untuk kelengkapan laporan masih ada data pendukung yang tidak dilampirkan. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Dalam pelaksanaan pembukuan, Badan Standardisasi Nasional hendaknya dapat menegaskan kepada masing-masing penanggung jawab ruangan untuk selalu melapor tentang tentang kondisi dan perpindahan BMN. Daftar Barang Ruangan sebaiknya selalu dimutakhirkan setiap ada transaksi dan setiap ada perpindahan letak barang, kemudian dicetak dan ditempel di setiap ruangan . Seluruh dokumen sumber tentang pengelolaan BMN sebaiknya disimpan di satu tempat. 2. Pelaksanaan inventarisasi sebaiknya dilaksanakan rutin dan menyeluruh setiap tahun agar data BMN berupa jenis, jumlah, letak dan kondisi BMN sesuai antara data yang ada dalam pembukuan dan data riil yang ada di lapangan. Agar tindaklanjut inventarisasi berjalan lancar, sebaiknya Badan Standardisasi Nasional membuat SOP inventarisasi untuk penanganan barang berlebih, barang hilang, dan barang rusak. 3. Dalam pelaksanaan pelaporan, sebaiknya Laporan Mutasi Barang dan Laproan Hasil Inventarisasi dilampirkan dalam Laporan BMN.
Tidak tersedia versi lain