Skripsi
Penatausahaan Aset Tetap Tanah Dan Bangunan Di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat
Penatausahaan aset merupakan salah satu proses penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Laporan Keuangan Pemprov. DKI Jakarta t.a. 2013 mendapat penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK yang diakibatkan pelaksanaan pencatatan, inventarisasi dan juga sensus aset tetap salah satunya di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat pada tahun 2013 masih belum memadai yang menyebabkan informasi terhadap aset tetap yang ada tidak akurat. Hal tersebut dapat membuat aset di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk jatuh ketangan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penatausahaan Aset Tetap Tanah dan Bangunan di Wilayah Kecamatan Kebon Jeruk Kota Administrasi Jakarta Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, Pengumpulan data melalui wawancara dan telaah dokumen. Hasil penelitian tersebut dapat dijelaskan per aspek sebagai berikut: 1. Pembukuan aset tetap tanah dan bangunan sudah dilakukan dengan baik. Namun, dalam pelaksanaan pembukuan perlu adanya sedikit perbaikan dalam pemberian kode lokasi di tingkat Kelurahan, karena urutan pengkodeannya tidak sesuai dengan Permendagri 17 Tahun 2007. 2. Inventarisasi aset tetap tanah dan bangunan masih terdapat kedala dalam pelaksanaan inventaris antara lain data yang dimiliki masih tidak update; nilai tanah dan bangunan yang selalu berubah-ubah; lokasi dari aset yang tercatat tidak sesuai dengan lokasi fisik aset; kurangnya pengetahuan dasar tentang aset viii pada pengelola barang; sistem yang belum tepadu. Selain itu dalam pelaksanaan sensus aset tetap tanah dan bangunan belum dilakuakan dengan baik dikarenakan dalam pelaksanaan sensus data aset tetap tanah dan bangunan yang terlewat untuk dicatat, sehingga aset tetap tanah dan bangunan tidak tercatat dan menghasilkan data sensus yang tidak valid. 3. Pelaporan aset tetap khususnya tanah dan bangunan yang dilakukan oleh Kecamatan Kebon Jeruk serta SKPD yang berada di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk sudah dilaksanakan sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Berdasarkan kesimpulan tersebut penulis memberikan beberapa saran, yaitu : 1. Aspek pembukuan aset tetap tanah dan bangunan beserta sub aspek penggolongan dan kodefikasi sampai dengan tingakat kecamatan secara keseluruhan dapat terus dipertahankan secara konsisten, tetapi untuk tingkat kelurahan dapat dilakukan pengecekan ulang urutan dalam pemberian kode lokasi kelurahan. 2. Aspek inventarisasi aset tetap perlu melakukan pembaharuan data secara berkala terkait kelengkapan dari informasi dari aset tetap; perlua adanya transfer knowlagde agar seluruh SDM yang ada paham akan penatusahaan aset akibat perubahan struktur organisasi yang cepat; perlu adanya sistem terpadu; dan memperhatikan ketelitian pencatatan saat sesnsus serta keakuratan data yang dilaporkan setelah sensus aset selesai guna mendapatkan hasil yang valid. 3. Aspek pelaporan aset tetap tanah dan bangunan sudah dilakukan dengan baik, hanya perlu terus dipertahankan secara konsisten.
Tidak tersedia versi lain