Skripsi
Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Lenggang Jakarta Di Kawasan Monumen Nasional Kota Administrasi Jakarta Pusat
.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penataan PKL Lenggang Jakarta di kawasan Monas. Penelitian ini ditinjau dari 4 aspek yakni: aspek pendataan PKL, aspek pendaftaran PKL, aspek penetapan lokasi PKL, serta aspek pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya melalui telaah dokumen dan wawancara. Adapun instrumen penelitiannya adalah pedoman telaah dokumen dan pedoman wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penataan PKL Lenggang Jakarta di Kawasan Monas secara umum sudah berjalan dengan cukup baik. Adapun kesimpulan dari keempat aspek penelitian dapat penulis paparkan sebagai berikut: 1. Aspek pendataan PKL Lenggang Jakarta: masih ada segelintir PKL yang tidak paham dengan adanya kegiatan penataan tersebut dan terlalu cepatnya waktu dalam pendataan yang mengakibatkan ada PKL yang tidak terakomodir sebagai PKL Lenggang Jakarta. 2. Aspek pendaftaran PKL: masih ada pedagang yang mengumpulkan berkas yang tidak sesuai seperti KTP yang sudah tidak berlaku dan pemindah tanganan Tanda Daftar Usaha (TDU) kepada orang lain. 3. Aspek penetapan lokasi PKL: masih ditemukan masalah seperti kepemilikan satu orang atas beberapa tempat usaha di kawasan Lenggang Jakarta dan ketidaksesuaian data PKL yang mengakibatkan sulitnya dalam menetapkan titik lokasi untuk PKL. 1 4. Aspek pemindahan PKL dan Penghapusan Lokasi PKL: pada aspek ini sudah berjalan dengan baik. Hal ini ditunjukan dengan terus dilakukannya monitoring ke pedagang mulai dari awal pemindahan dan penghapusan lokasi PKL. Saran yang dapat penulis sampaikan untuk masing-masing aspek dapat dikemukakan sebagai berikut: 1. Aspek pendataan PKL: Sudin UMKM dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta Pusat agar melakukan sosialisasi atau pendekatan yang lebih intensif kepada PKL yang akan ditata agar pedagang tersebut mendapat informasi mendetail. Sehingga pedagang dapat menilai keuntungan atau kerugian yang dirasakan saat mereka ikut kegiatan penataan PKL Lenggang Jakarta ini. 2. Aspek pendaftaran PKL: Suku Dinas UMKM dan Perdagangan bersama pengelola Lenggang Jakarta agar meningkatkan koordinasi dengan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Selain itu, ketelitian dalam melakukan pendaftaran dan pengecekan kelengkapan dokumen yang akan dikirimkan juga perlu ditingkatkan oleh Suku Dinas UMKM dan Perdagangan. 3. Aspek penetapan lokasi PKL: pada proses ini diharapakan peran serta PKL Lenggang Jakarta untuk berkoordinasi dengan pengelola Lenggang Jakarta dan Unit Pengelola Monas dalam penyelesaian pekerjaan pembangunan. 4. Aspek pemindahan PKL dan penghapusan lokasi PKL: PKL yang telah dipindahkan dan dihapuskan lokasinya agar terus dalam pengawasan, pengendalian, dan dimonitoring oleh pengelola Lenggang Jakarta bekerja sama dengan Kantor Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat. Sehingga, tidak adanya celah permainan antara PKL dengan oknum pengelola yang dapat merusak penataan PKL yang telah dilaksanakan
Tidak tersedia versi lain