Skripsi
Penataan Pasar Pondok Labu Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Adminitrasi Jakarta Selatan
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses dan kondisi sebenarnya tentang kegiatan penataan pasar pada PD Pasar Jaya Pasar Pondok Labu, dimana kondisi pasar Pondok Labu yang kurang kondusif dan tidak teratur dengan kondisi yang kurang tertata di wilayah pasar Pondok Labu yang menyebabkan kondisi Pasar Pondok Labu terganggu. Dengan adanya penataan pasar dapat mengurangi bahkan menghilangkan dampak negatif yang timbul akibat dari kondisi pasar yang kurang kondusif dan tidak teratur, serta merefungsi kembali sarana dan prasarana yang terdapat di sekitar Pasar Pondok Labu agar dapat dipergunakan dan difungsikan sebagaimana mustinya. Penelitian ini mengenai kegiatan penataan PKL di PD Pasar Jaya Pasar Pondok Labu dengan 1 (satu) aspek yaitu pelaksanaan penataan dengan sub aspek tertib jalan dan angkutan jalan dan sub aspek tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Sedangkan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif, dan penelitian ini dilakukan terhadap pelaksanaan penataan pasar yang didalam hal ini Kecamatan Cilandak sebagai inisiator kegiatan penataan ini dibantu dengan Instansi terkait yang ikut berperan serta dalam kegiatan ini serta para pedagang dan warga masyarakat di sekitar pasar Pondok Labu yang merasakan dampak negatif dan positif kondisi pasar tersebut. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa penataan pasar di Pasar Pondok Labu Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak berjalan vi cukup lancar dimana penataan tersebut mengikuti tujuan dan sasaran penataan, walaupun terdapat beberapa hambatan dan kendala. Kendala tersebut dapat diatasi dengan adanya koordinasi berbagai instansi terkait dalam kegiatan penataan pasar Pondok Labu sehingga sarana prasarana yang ada di wilayah pasar Pondok Labu dapat berfungsi dengan sebagaimana mestinya. Adapun saran penulis adalah Pemerintah dalam hal ini Kecamatan Cilandak perlu menyediakan tempat/lokasi yang memadai bagi para pedagang kaki lima sehingga tidak kembali menempati sarana dan prasana yang bukan peruntukkannya, selain itu Pemerintah perlu secara rutin satu tahun sekali melakukan penyuluhan tentang penataan pasar kepada para pedagang, serta perlu adanya penataan lahan parkir untuk mencegah timbulnya parkir liar.
Tidak tersedia versi lain