Tesis
Pemeriksaan Pajak Hotel Dan Restoran Pada Pemerintah Kota Tangerang
Untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah harus diberi kewenangan yang lebih besar dalam bidang perpajakan dan retribusi. Berkaitan dengan kewenangan tersebut pemerintah pusat mengesahkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, perluasan kewenangan perpajakan dan retribusi tersebut dilakukan dengan memperluas basis pajak daerah dan memberikan kewenangan kepada daerah dalam penetapan tarif, UU PDRB ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2010.
Kota Tangerang merupakan salah satu Kota di Provinsi Banten yang Pemerintah Daerahnya senantiasa berupaya meningkatkan daerahnya dari tahun ke tahun sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang adalah upaya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerahnya dari sektor pajak baik dengan cara ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak. Ekstensifikasi pajak antara lain dapat ditempuh melalui cara menjaring wajib pajak baru melalui pendataan dan pendaftaran, perluasan wajib pajak, penyempurnaan tarif dan perluasan obyek pajak. Sedangkan intensifikasi pajak dapat ditempuh melalui cara yaitu melakukan perhitungan potensi, penyuluhan, meningkatkan pengawasan dan pelayanan, penyempurnaan administrasi pajak, peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak.
Jenis pajak daerah yang menjadi andalan PAD Kota Tangerang adalah pajak restoran, pajak reklame, pajak hotel, PBB dan BPHTB. Pemungutan pajak daerah di Kota Tangerang sebagian besar adalah menggunakan sistem self assessment, yang berimplikasi pada perlunya pembenahan aparat perpajakan, sistem dan prosedur, tata kerja maupun pelayanan kepada Wajip Pajak. Penerapan sistem self assessment ini juga membutuhkan keandalan administrasi, pengawasan serta penegakan aturan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak. Wajib Pajak Hotel dan Restoran di Kota Tangerang yang telah dikukuhkan sampai dengan 31 Oktober 2014 sebanyak 919 Wajib Pajak sedangkan Wajib Pajak Hotel dan Restoran yang telah diperiksa sampai dengan bulan Juni 2014 sebanyak 157 Wajib Pajak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pemeriksaan pajak hotel dan restoran pada Pemerintah Kota Tangerang berdasarkan pada standar pemeriksaan yang meliputi persiapan pemeriksaan Wajib Pajak, luas pemeriksaan (scope) Wajib Pajak, pemilihan tim pemeriksa, pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan dan penerbitan laporan hasil pemeriksaan Wajib Pajak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini diperoleh melalui wawancara dengan para petugas pemeriksa pajak dan wajib pajak di Kota Tangerang, studi kepustakaan/telaah dokumen dan observasi.
Hasil penelitian terhadap pemeriksaan pajak daerah khususnya pajak Hotel dan
Restoran pada Pemerintah Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Persiapan pemeriksaan Wajib Pajak di mulai dengan menyiapkan berkas wajib pajak yang akan diperiksa dan menyiapkan surat pemberitahuan pemeriksaan Wajib Pajak, hal tersebut sudah dilakukan dengan baik dan terarah. Sampai saat ini SOP khusus pemeriksaan pajak belum dibuat dan selama ini para petugas pemeriksa pajak menggunakan Peraturan Walikota Nomor 35 Tahun 2012 untuk acuannya.
2. Luas pemeriksaan (scope) Wajib Pajak meliputi pemeriksaan sederhana dan pemeriksaan lengkap. Kerjasama yang baik antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak sangat diperlukan, Pemeriksa Pajak harus proaktif dalam melakukan pemeriksaan dan Wajib Pajak harus kooperatif dalam pemeriksaan pajak. Untuk menambah tingkat kecakapan petugas pemeriksa pajak yang tergabung dalam Tim Pemeriksa Internal dan Eksternal maka DPKD mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis yang bekerjasama dengan pihak lain seperti dengan BPKP, STAN dan Kementrian Keuangan diharapkan dapat menambah dan meningkatkan pengetahuan dan kualitas para petugas pemeriksa pajak. Akan tetapi secara umum masih kurang dari yang diharapkan, yaitu aparatur pemeriksa pajak yang professional. Pelaksanaan pemeriksaan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan, pemberitahuan hasil pemeriksaan selalu dilakukan oleh Pemeriksa Pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Apabila ada perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak maka harus di bahas dengan Tim Pembahas, akan tetapi sampai saat ini belum di bentuk Tim Pembahas tersebut. Tim Pemeriksa tetap berpegang teguh kepada data yang di dapat dan tidak ada kompromi dalam memutuskan hasil pemeriksaan.
3. Penerbitan laporan hasil pemeriksaan Wajib Pajak tidak selalu kurang bayar, ada kalanya setelah pemeriksaan dilakukan tidak ada selisih sehingga Wajib Pajak tidak perlu melakukan pembayaran kekurangan setoran pajak. Diperlukan kepatuhan wajib pajak jika prosedur dalam administrasi perpajakan dikomunikasikan dengan baik kepada Wajib Pajak, motivasi untuk mematuhi pajak akan lebih tinggi.
Tidak tersedia versi lain