Skripsi
Pemberian Intensif Guna Meningkatkan Kinerja Pegawai Pada Bagian Operasional Dan Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemberian insentif guna meningkatkan kinerja dibagian operasional dan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta. Objek yang diteliti adalah objek tunggal yaitu upaya pemberian insentif guna meningkatkan kinerja dibagian operasional dan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Adapun aspek yang di teliti dalam penelitian ini terdiri dari aspek Motivasi, aspek standar, dan aspek Evaluasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap sembilan informan kunci dan didukung dengan telaah dokumen. Selanjutnya analisis data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan mendeskripsikan secara keseluruhan dan sistematik keterkaitan antar satuan-satuan gejala yang diteliti dan aspek motivasi, aspek standar dan aspek evaluasi dan memasukan penilaian penulis terhadap hasil penelitian yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukan: 1. Dilihat dari aspek motivasi, Pemberian insentif guna menigkatkan kinerja dibagian operasional dan penegakan hukum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta masih belum terlaksana dengan baik. Hal ini didasarkan pada jawaban-jawaban dari hasil wawancara terhadap informan kunci dan penelusuran data melalui telaah dokumen. viii 2. Dilihat dari aspek Standar, pelaksanaan standar belum terlaksana dengan baik karena tingkat kehadiran anggota Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan SKPD lain. 3. Dilihat dari aspek Evaluasi, pelaksanaan Evaluasi kinerja PNS dilingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta masih mempergunakan Daftar Penilaian Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3). Daftar nilai ini belum sesuai dengan karakteristik organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Untuk itu penulis menyarankan kepada Pimpinan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, untuk: 1. Memberikan tambahan penghasilan kepada Satuan Polisi Pamong Praja provinsi DKI Jakarta diluar TKD khususnya di bagian operasional dan penegakan hukum karena tingkat resiko kerja Satuan Polisi Pamong Provinsi DKI Jakarta berbeda dengan SKPD lain yang ada di Pemerintahan daerah 2. Pelaksanaan Standar untuk mendapatkan TKD yang berdasarkan Kehadiran harus disesuaikan dengan tingkat kehadiran khusus di bagian operasional dan penegakan hukum Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dalam hal pemberian insentif. 3. Pelaksana Evaluasi kinerja yang ada harus disesuaikan dengan karakteristik organisasi Satuan Polisi Pamong Praja provinsi DKI Jakarta, baik dari tingkat kehadiran dan tingkat resiko kerja dapat diakomodir untuk pemberian insentif.
Tidak tersedia versi lain