Skripsi
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cengkareng Tahun 2015
Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu hal yang sangat penting karena Pajak Bumi dan Bangunan termasuk sumber penerimaan Negara. Hal ini dapat dilihat dari besarnya pemasukan pemerintah didominasi oleh pendapatan pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cengkareng Tahun 2015. Aspek yang diteliti adalah Pendataan yang dilakukan oleh Pihak Unit Pelayanan Pajak (UPPD) Cengkareng, Aspek kedua adalah Penetapan Nilai Pajak, serta Aspek yang ke tiga adalah Penagihan terhadap Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, sedangkan yang menjadi instrumen pengumpul data utama adalah wawancara kepada orang – orang yang menangani atau yang berkompeten didalam bidang penelitian ini (Key Informant). Disamping itu penulis juga melakukan telaah dokumen kemudian hasil penelitian ini dianalisis dengan metode kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menunjukan bahwa Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cengkareng Tahun 2015 pada dasarnya sudah berjalan cukup baik. ix Untuk lebih mengoptimalkan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Cengkareng di tahun-tahun berikutnya, maka penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut : 1. Dari aspek pendataan mengenai permasalahan permasalahan yang terjadi, berikut usulan dan saran dari peneliti : a. Pendataan ulang memang harus diadakan mengingat data yang ada saat ini sudah kurang update. b. Dengan adanya penagihan PBB yang diawali dengan penyampaian, setidaknya dalam proses penyampaian tersebut melakukan pendataan ulang dengan melibatkan RT RW, dikarenakan RT RW adalah petugas yang paling mengetahui keberadaaan Objek Pajak yang berada diwilayahnya c. Adanya peran aktif camat dan lurah dalam memberikan laporan mengenai lahan alih fungsi, sehingga SPT tentang Objek pajak tersebut dapat dihapuskan dan tidak menjadi SPT fiktif. 2. Dari Aspek Penetapan dikarenakan Penetapan NJOP ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku dan Perpajakan sering mengalami Perkembangan setiap periode tertentu, diharapkan Pihak UPPD Cengkareng dapat segera melakukan sosialisasi tentang perubahan penetapan nilai NJOP pada saat itu. 3. Dari Aspek Penagihan mengenai permasalahan permasalahan yang terjadi, berikut usulan dan saran dari peneliti lebih giat lagi memberikan sosialisasi baik melaui media cetak (spanduk , edaran, dll) maupun secara langsung (penyuluhan) kepada masyarakat akan pentingnya PBB untuk pembangunan dan memberikan penjelasan terkait dengan aturan sampai dengan denda yang akan diberikan, sehingga dengan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam pembayaran PBB.
Tidak tersedia versi lain