Tesis
Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Dalam Pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Penelitian ini bertujuan menjelaskan pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap 10 informan: Djohermansyah Djohan, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Agun Gunanjar Sudarsa, Ganjar Pranowo, Abdul Hakam Naja, GKR. Hemas, Dani Anwar, Paulus Yohanes Sumino, Irmanputra Sidin, dan Siti Zuhro. Sedangkan dokumentasi didapatkan dari makalah, buletin, pernyataan, risalah rapat, laporan sidang, video liputan rapat, film, dan media massa. Hipotesis yang diuji adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY pada aspek prakarsa pembuatan undang-undang; (2) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY pada aspek pembahasan rancangan undang-undang; dan (3) Bagaimana pelaksanaan fungsi legislasi DPD RI dalam pembentukan Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY pada aspek persetujuan atas pengesahan undang-undang. Hasil penelitian menunjukan: Aspek Prakarsa Pembuatan Undang-Undang, DPD telah berinisiatif menyusun RUUK DIY dan disampaikan kepada Pimpinan DPR tanggal 26 November 2010; Aspek Pembahasan Rancangan Undang-Undang, DPD terlibat cukup jauh pada kegiatan: Rapat Kerja dengan Komisi II dan Pemerintah, RDPU dengan pakar dan tokoh masyarakat, Penyampaian DIM, Pembahasan materi/rumusan pasal-pasal, hingga diikutkan dalam Kunjungan Kerja karena faktor: pendekatan/lobi politik, kedekatan personal, kepemimpinan Agun Gunandjar Sudarsa, pimpinan Komisi II DPR dijabat oleh orang yang lebih memahami UUD 1945 dan UU MD3, dan kepemimpinan Wakil Ketua DPD RI GKR. Hemas; dan Aspek Persetujuan atas Pengesahan Undang-Undang, DPD tidak dapat terlibat karena dibatasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, namun DPD memberikan pandangan mini pada Pembicaraan Tingkat II. Saran yang diberikan: perlu amandemen Pasal 22D UUD 1945 agar DPD ikut memutuskan RUU, serta DPD dan DPR terus-menerus melakukan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY.
Tidak tersedia versi lain