Skripsi
Pelaksanaan Anggaran PNBP Tahun 2014 Di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Yogyakarta
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Pelaksanaan Anggaran PNBP di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional Yogyakarta Tahun 2014 melalui pengumpulan data sekunder yang diperoleh dari Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir Badan Tenaga Nuklir Nasional Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan telaah dokumen, Aspek yang diteliti dalam penelitian ini adalah Target dan Pagu, Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Anggaran PNBP di STTN sudah baik apabila dilihat dari proses perencanaan, pengelolaan sampai pelaporannya. Namun demikian ada beberapa hal terkait pelaksanaan PNBP yang perlu mendapat perhatian seperti penerapan Pasal 3 Ayat 2 Peraturan Pemerintah tentang ketentuan syarat dan tata cara pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu atau berprestasi yang masih belum dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2011 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada BATAN, realisasi penggunaan dari Kegiatan Penerimaan Mahasiswa Baru dan Kegiatan Peningkatan Mutu Pendidikan, dan pengalokasian penerimaan anggaran kegiatan yang tidak sama dengan pos penggunaannya sehingga cenderung menghambat realisasi. Penulis berharap kedepan akan ada perbaikan berkait pelaksanaan PNBP tersebut sehingga bisa menjadikan STTN BATAN lebih baik dan supportif dalam pelaksanaan anggaran dan kegiatan karena tantangan kedepan bagi Institusi Pendidikan akan semakin dinamis dan modern sehingga kualitas dan waktu yang akan membuktikan. Pada akhir bagian penulisan, penulis memberikan saran yakni agar tercapainya tujuan pengelolaan anggaran PNBP yang baik adalah dengan memberikan tupoksi pada pihak yang memang concern untuk merencanakan dan mengawal PNBP dengan matang, harus tertuang proyeksinya dalam RENSTRA Unit Kerja, Aturan dan Regulasi yang terkait diperbarui sesuai dengan dinamisasi kebutuhan, koordinasi dan komunikasi antar pemangku kepentingan yang lebih baik, sistem informasi yang memadai dan pengalokasian anggaran seluas-luasnya untuk peningkatan kualitas pendidikan dan pengajaran sesuai prinsip moralitas, tanggung jawab, akuntabel dan berkeadilan.
Tidak tersedia versi lain