Skripsi
Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Koordinasi Keamanan Laut RI Tahun Anggaran 2011
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Anggaran Pada Badan Koordinasi Keamanan Laut Tahun Anggaran 2011 dengan melihat dari aspek Penetapan Pejabat Pengelola Anggaran, Prosedur Penerbitan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Prosedur Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, adapun teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan wawancara langsung secara terstruktur dengan key informant yang ada diwilayah kerja bagian keuangan khususnya para pengelola keuangan yang dipandang mengetahui permasalahan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaksanaan Anggaran pada Badan Koordinasi Keamanan Laut Tahun Anggaran 2011 secara keseluruhan sudah sesuai dengan amanat peraturan perundangan dalam ketentuan tentang pelaksanaan anggaran. Namun demikian dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa masalah yang perlu mendapat perhatian sbb: vi 1. Aspek Penetapan Pejabat pengelola Anggaran belum sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga mengakibatkan dalam penyerapan anggaran pada awal tahun belum bisa dilaksanakan. 2. Dari Prosedur Penerbitan SPP masih terdapat kendala diantaranya Ketidaktepatan waktu dalam penyelesaian dan pengajuan tagihan, permintaan serta perintah pembayaran, DIPA yang masih perlu direvisi, Pengadaan barang/jasa yang tidak segera dimulai Kecenderungan Satker untuk melaksanakan kegiatan/mencairkan dana pada akhir tahun anggaran. 3. Dari Penerbitan SPM masih sering terdapat masalah diantaranya ketidaklengkapan lampiran dan data, kesalahan penulisan kode akun dan lainnya yang dapat mengakibatkan keterlambataan pembayaran dikarenakan harus mengajukan ralat SPM yang diajukan dan melakukan perbaikan data. Untuk itu penulis menyarankan 1. Agar proses Penunjukan Pejabat Pengelola Anggaran diterbitkan sejak penyusunan DIPA, karena identitas harus diisikan pada Konsep DIPA,. Dengan demikian, Pejabat Pengelola Anggaran dapat melaksanakan tugas pada awal tahun anggaran. 2. Diperlukan ketelitian dalam proses penerbitan SPP sehingga dalam penyerapan anggaran dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang direncanakan. 3. Proses penerbitan SPM hendaknya disesuaikan dengan rencana penarikan dan perkiraan penerimaan dana sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No: 192/PMK.05/2009.
Tidak tersedia versi lain