Skripsi
Kompetensi Anggota Pengamanan Dalam (Pamdal) Sekretariat Jenderal Dewan Permusyarakat Rakyat (DPR RI) Dalam Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi anggota pengamanan dalam (Pamdal) Setjen DPR RI dalam implementasi Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007, apakah sudah terlaksana dengan baik atau belum. Penelitian ini adalah penelitian satu variable yaitu kompetensi anggota Pamdal Setjen DPR RI, dengan aspek penelitian meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan, motif/dorongan, karakteristik ptribadi/sifat dan konsep diri/sikap. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun data di sajikan berupa tabel, itu hanya untuk mempermudah penyajian. Adapun tekhnik pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, telaah dokumen dan wawancara terhadap 8 orang key informant yang dianggap memiliki kompetensi dalam permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa untuk melakukan pengamanan di komplek perkantoran DPR RI diperlukan kompetensi yang memadai sesuai Peraturan Kapolri yang mengatur tentang kompetensi yang seharusnya dimiliki petugas keamanan/Satpam, seperti; 1. Implementasi Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 tentang kompetensi belum terealisasi sepenuhnya oleh anggota Pamdal. 2. Ketrampilan pengamanan para anggota Pamdal secara keseluruhan cukup baik, tetapi untuk ketrampilan teknis pengamanan belum merata. viii 3. Kompetensi tiap personil keamanan dipengaruhi oleh 3 (tiga) unsur yaitu status kepegawaian, penghasilan dan kompetensi. Kurangnya penegakan terhadap pelanggaran personil mempengaruhi kinerja pengamanan di komplek perkantoran DPR RI. 4. Karakteristik pribadi/sifat pengamanan personil Pamdal secara keseluruhan sudah baik hal tersebut terlihat dari loyalitas dan respon terhadap informasi dan tugas dapat terealisasi secara efektif. 5. Sikap pengamanan para anggota Pamdal dinilai kurang dilihat dari masih ada beberapa laporan adanya gangguan kenyamanan dan keamanan di gedung perkantoran DPR RI. Untuk itu penulis menyarankan 1. Anggota Pamdal Setjen DPR RI agar senantiasa selalu meningkatkan kemampuan pengamanan dengan mengikuti Diklat dan pelatihan di bagian Pamdal. 2. Bagi yang belum memiliki kompetensi Satpam sesuai Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 harus segera dilaksanakan Diklat/Pendidikan gada pratama, gada madya dan gada utama. 3. Diberikan motivasi kerja kepada seluruh anggota Pamdal dan diperlukan penerapan aturan yang lebih baik lagi mengenai Reward and Punishment. 4. Selalu menekankan kepada unsur pimpinan pelaksana dan seluruh anggota Pamdal, agar dalam setiap pelaksanaan tugas, tindakan yang diambil sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. 5. Dilakukan pendidikan serta latihan fisisk maupun tekhnik seperti pengawalan VVIP, penggunaan peralatan keamanan, metal detector x ray dan lain sebagainya untuk personil pelaksana secara berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan kerja personil pengamanan.
Tidak tersedia versi lain