Tesis
Implikasi Penataan Kelembagaan Dan Kepegawaian Pada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Dan Kemasyarakatan Terhadap Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Reorganisasi Kementerian Sekretariat Negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2010 tentang Kementerian Sekretariat Negara, telah berdampak signifikan pada struktur Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Kemensetneg, meliputi perubahan nomenklatur, penyusunan dan penggabungan unit kerja, serta adanya penambahan fungsi baru. Perubahan struktur tersebut berdampak pula pada aspek kepegawaiannya, mengingat perlu adanya rasionalisasi kelembagaan dengan perbaikan jumlah, distribusi, serta kualifikasi pegawai, sehingga semua jabatan yang ada mempunyai kontribusi pada pencapaian tujuan organisasi, dan setiap jabatan yang ada diduduki oleh pegawai dengan kompetensi yang relevan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka fokus permasalahan dalam Tesis ini adalah “apa implikasi penataan kelembagaan dan kepegawaian pada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia?”. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan tingkat eksplanasi deskriptif dan pendekatan studi kasus. Dalam pengumpulan data ini penulis menggunakan teknik: kepustakaan, wawancara, dan studi dokumen. Wawancara dilakukan terhadap key informan, yang dianggap mengetahui proses dan situasi yang menjadi fokus kajian penulis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi penataan kelembagaan dan kepegawaian terhadap kondisi internal Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan adalah terwujudnya struktur ramping dan efektif, serta peningkatan koordinasi antar unit kerja. Namun demikian, masih terdapat kelemahan dan kendala belum memadainya jumlah pegawai jika dibandingkan dengan formasi yang ada, belum meratanya distribusi pegawai pada masing-masing unit kerja, dan belum adanya standar kompetensi yang spesifik vi untuk dijadikan acuan atau pedoman penempatan pegawai dalam jabatan. Sedangkan implikasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia adalah terselenggaranya hubungan kelembagaan yang harmonis dan sinergis antara Presiden/Menteri Sekretaris Negara dengan lembaga negara, lembaga non struktural, lembaga daerah, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat serta penanganan secara efektif dan responsif terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Menteri Sekretaris Negara. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan penataan kelembagaan dan penataan kepegawaian, penulis menyarankan: 1. Rightsizing melalui penggabungan antar unit kerja yang memiliki kesamaan fungsi perlu terus diupayakan dalam kebijakan reorganisasi. Namun demikian, dalam prosesnya perlu memperhatikan kesesuaian jumlah, distribusi, dan kualifikasi pegawai untuk memenuhi struktur yang ada. 2. Kebijakan reorganisasi pada Kementerian Sekretariat Negara perlu memperhatikan kebutuhan organisasi dan kepegawaian pada Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, yang disesuaikan dengan tantangan dan dinamika eksternal yang melingkupi hubungan Presiden/Wakil Presiden dengan lembaga lain dan masyarakat luas.
Tidak tersedia versi lain