Tesis
Implementasi Kebijakan Registrasi Ulang Bagi Dokter Dan Dokter Gigi Di Jakarta
Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 pasal 29 menyatakan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki Surat Tanda Registrasi sesuai sertifikat kompetensi yang dimiliki. STR berlaku lima (5) tahun. Jika sampai masa berlaku STR habis dokter atau dokter gigi tidak melakukan registrasi ulang, akan kehilangan kewenangan untuk melakukan praktik kedokteran. Sanksi bagi yang menjalankan praktik dengan sengaja tanpa STR dan surat ijin adalah denda maksimal Rp 100 juta (pasal 75). Hasil pencapaian registrasi ulang belum 100%. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui gambaran faktor-faktor yang mempengaruhi impelementasi kebijakan registrasi ulang dan evaluasi serta analisis pada implementasi kebijakan registrasi ulang dokter dan dokter gigi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan untuk analisis data digunakan teori Edwards III sebagai rekomendasi. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya registrasi ulang dokter dan dokter gigi di Jakarta karena : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Kesimpulannya, komunikasi di tingkat organisasi profesi kepada para anggotanya yang masih kurang kuat, jumlah serta kompetensi sumber daya pendukung yang masih kurang dari jumlah ideal, dukungan penuh para pengandil dalam memberikan komitmen kepada para dokter dan dokter gigi di Jakarta masih kurang serta struktur organisasi sudah sesuai ketentuan, hanya kadang terjadi tumpang tindih fungsi dan tugas. Peneliti menyarankan agar meningkatkan komitmen, meminimalkan hambatan eksternal, meningkatkan resources, meningkatkan pemahaman dan kesepakatan terhadap tujuan, dan stakeholder agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan implementasi kebijakan.
Tidak tersedia versi lain