Tesis
Analisis Kualitas Laporan Keuangan Tahun 2015 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU RI)
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara bahwa Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran/Barang mempunyai tugas antara lain menyusun dan menyampaikan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya. Komisi Pemilihan Umum adalah salah satu entitas akuntansi yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan menyusun laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualitas laporan keuangan pada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 2015. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan metode wawancara langsung kepada informan, telaah dokumen dan observasi atau pengamatan. Pemilihan informan mewakili unsur pimpinan instansi, pemeriksa laporan keuangan, aparat lembaga di daerah dan staf penyusun laporan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI Tahun 2015 dapat dikatakan relevan karena informasi yang disajikan dapat dipakai untuk pengambilan keputusan oleh pengguna laporan untuk mengevaluasi kinerja organisasi pada masa lalu, masa kini, atau masa depan dengan membandingkan kinerja keuangan tersebut, juga sesuai dengan tujuan disusunnya laporan keuangan dan menggambarkan keseluruhan kegiatan organisasi, serta menyajikan informasi yang seimbang antara aset, kewajiban dan ekuitas. Dengan kata lain laporan keuangan telah memenuhi karakteristik feedback value, predictive value, disampaikan tepat waktu dan lengkap sesuai ketentuan. Laporan keuangan dapat dibandingkan dan dapat dipahami oleh pengguna karena disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dan pedoman lain yang berlaku serta berdasarkan data realisasi anggaran instansi. Hanya saja laporan keuangan belum cukup andal karena masih terdapat permasalahan yang cukup material terkait penyajian saldo Kas Lainnya dan Setara Kas dari Hibah yang dokumen pendukungnya belum memadai, dan nilainya material sehingga dapat mempengaruhi pengambilan keputusan oleh pengguna dan menghasilkan Opini atas laporan keuangan dari BPK RI yang masih Wajar Dengan Pengecualian (WDP), walaupun informasi telah disajikan secara wajar, dapat diverifikasi dan netralitas.
Tidak tersedia versi lain