Tesis
Implementasi Standar Pelayanan Publik Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Standar Pelayanan Publik sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, dipandang sebagai peraturan perundang-undangan yang reformis dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. Undang-undang Pelayanan Publik ini dimaksudkan untuk memastikan semua masyarakat memperoleh pelayanan publik yang berkualitas. UU ini memuat pengaturan yang bersifat memaksa, melibatkan publik dan melibatkan instansi lain non pemerintah baik dalam pelaksanaan pelayanan publik maupun dalam melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pelayanan publik. Kualitas hasil akhir dari peraturan tersebut sangat tergantung pada kepatuhan semua pelaku dalam menerapkannya sesuai dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan. Implementasi standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana hasil observasi Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2013 masih rendah. Penelitian ini bertujuan untuk menggali bagaimana atau mengapa implementasi standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut rendah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi dengan kuesioner sederhana. Penelitian ini memfokuskan pada menemukan implementasi kebijakan standar pelayanan publik dengan model implementasi kebijakan menurut Edward III. Dengan melibatkan 19 orang informan dapat ditemukan aspek-aspek apa yang menjadi penyebab lemahnya implementasi kebijakan dan aspek pendorong yang mampu meningkatkan kualitas implementasi kebijakan di masa mendatang. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa rendahnya implementasi kebijakan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diakibatkan oleh aspek komunikasi, sumber daya dan disposisi yang kurang efektif. Kelemahan aspek-aspek ini oleh Gubernur DKI Jakarta kemudian dilakukan perbaikan pada struktur birokrasinya melalui Peraturan Gubernur No.234 Tahun 2014 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang melahirkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). BPTSP ini dilahirkan untuk menarik semua kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik yang sebelumnya berada di dalam kewenangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dengan perubahan struktur ini diharapkan terjadi peningkatan pada aspek komunikasi, sumber daya aparatur dan disposisi atau perilaku aparatur.
Tidak tersedia versi lain