Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga Peraturan Menteri Negara Pemuda Dan Olahraga Nomor 0275 Tahun Tentang Persyaratan Dan Mekanisme Pengangkatan Olahraga Pegawai Dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Permenpora Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Berprestasi Menjadi CPNS merupakan suatu bentuk regulasi yang berfungsi untuk mendorong dan memotivasi prestasi olahraga nasional. Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran yang sebenarnya tentang penerapan Permenpora Nomor 0275 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Mekanisme Pengangkatan Olahragawan dan Pelatih Olahraga Berprestasi Menjadi CPNS di Lingkungan Kemenpora, sebagai salah satu bentuk penghargaan berupa pekerjaan yang diberikan pemerintah kepada olahragawan dan pelatih berprestasi. Konsep penelitian ini ditinjau dari 2 aspek yang terdapat dalam Permenpora Nomor 0275 Tahun 2010 yaitu Pemenuhan Persyaratan Pengangkatan dan Pemenuhan Mekanisme Pengadaan. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan telaah dokumen. Adapun instrumen penelitian yang digunakan adalah pedoman wawancara dan pedoman telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukan, bahwa secara umum implementasi Permenpora Nomor 0275 Tahun 2010 dapat dikatakan telah berjalan dengan baik. Meskipun ada beberapa kendala. Sehubungan dengan hal tersebut penulis menyarankan hal-hal sebagai berikut: 1. Untuk aspek pemenuhan persyaratan pengangkatan: a. Dalam hal kriteria BKN: secara umum kriteria BKN telah terpenuhi dengan baik. Kriteria BKN merupakan standar utama yang dijadikan seluruh instansi dalam pengadaan CPNS. Oleh karena itu bagian kepegawaian Kemenpora agar selalu berkoordinasi dengan BKN. Sehingga setiap ada perubahan kebijakan yang berkaitan dengan pengurangan atau penambahan terhadap kriteria tersebut, maka bagian kepegawaian akan cepat merespon dan segera mensosialisasikan perubahan kriteria tersebut ke setiap pengurus besar cabang olahraga terkait. b. Dalam hal kriteria Kemenpora: dalam rangka meningkatkan prestasi olahragawan dan pelatih untuk dapat berhasil dalam kejuaraan nasional maupun internasional, Kemenpora agar membantu PB cabang olahraga terkait dalam peningkatan kualitas sarana dan prasarana keolahragaan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan olahragawan dan pelatih yang tangguh dan berdaya saing. 2. Untuk aspek pemenuhan mekanisme pengadaan: a. Dalam hal pelamaran: Kemenpora sebaiknya mengawasi secara intensif dalam sosialisasi dan pengumuman agar informasi penerimaan CPNS bisa langsung diterima oleh olahragawan dan pelatih. Dan menginstruksikan pada PB terkait agar meneruskan informasi tersebut kepada anak didiknya demi kemajuan prestasi olahraga Indonesia. b. Dalam hal seleksi: untuk meningkatkan kompetensi SDM dari kalangan olahragawan dan pelatih, diharapkan Kemenpora mengeluarkan surat edaran kepada pengurus besar olahraga di ix daerah agar mewajibkan anak didiknya selain untuk berlatih fisik, juga untuk menempuh studi pendidikan yang sesuai dengan standar kompetensi. c. Dalam hal pengangkatan: Kemenpora agar berkoordinasi dengan KemenPAN dan RB dalam penentuan jumlah kuota formasi CPNS yang dibutuhkan. Berdasarkan kuota yang dapat dipenuhi tersebut, dalam proses selanjutnya yakni pengangkatan; Kemenpora agar berkoordinasi dengan BKN sehingga proses pengangkatan CPNS sesuai dengan tata tertib administrasi kepegawaian, sebagaimana telah ditetapkan oleh BKN. d. Dalam hal penempatan: untuk mengatasi kesulitan dalam menempatkan pegawai, diharapkan Kemenpora dapat membuat peraturan menteri tentang jabatan fungsional olahragawan dan pelatih sehingga terjadi pemberdayaan olahragawan dan pelatih yang lebih optimal.
Tidak tersedia versi lain