Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Pada Biro Keuangan
Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implementasi
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 22 Tahun 2011 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian
Sekretariat Negara Republik Indonesia Pada Biro Keuangan, yaitu
sejauhmana faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja implementasi
Permensesneg di Biro Keuangan. Faktor-faktor yang mempengaruhi
kinerja implementasi adalah standar dan sasaran kebijakan, sumber daya,
komunikasi antar organisasi dan pelaksanaan kegiatan, dan sikap
pelaksana.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan
dengan wawancara dan telaah dokumen. Sedangkan pengolahan data,
mencakup tiga kegiatan yang bersamaan yaitu reduksi data, penyajian
data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Menteri
Sekretaris Negara Nomor 22 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
Tata Naskah Dinas Elektronik Kementerian Sekretariat Negara Republik
Indonesia Pada Biro Keuangan berupa kegiatan persuratan dan disposisi
secara elektronik masih belum optimal dalam pelaksanaannya tersebut
karena ada faktor-faktor atau aspek yang belum terpenuhi sesuai dengan
teori model implementasi kebijakan. Faktor-faktor atau aspek tersebut
vi
belum optimal terhadap kinerja kebijakan karena sosialisasi/bimbingan
teknis/training yang diberikan kepada Biro Keuangan belum dilakukan
secara menyeluruh dari bagian Asisten Deputi Dukungan Data Kebijakan
dan Informatika. Dukungan dari unit kerja lain adalah Biro Umum,
kebutuhan di sini seperti pengadaan alat pendukung yaitu mesin scanner
yang ditempatkan di masing-masing bagian. Alat pendukung ini digunakan
karena kebutuhannya meng-upload semua berkas yang masuk ke Biro
Keuangan.
Untuk itu peneliti menyarankan perlunya sosialisasi Peraturan
Menteri Sekretaris Negara Nomor 22 Tahun 2011 kepada pejabat sebagai
pengguna teknologi dalam rangka pelaksanaan sistem persuratan dan
disposisi secara elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan sosialiasi tersebut diharapkan adanya kepercayaan pejabat
menggunakan aplikasi SPDE untuk melakukan kegiatan persuratan,
memo, dan disposisi secara elektronik dalam pekerjaan sehari-hari baik
internal maupun eksternal bagian. Dan adanya Undang-Undang yang
mengesahkan atau melegalkan penggunaan account sebagai pengganti
tanda tangan/paraf/cap basah dalam persuratan di lingkungan instansi
tersebut.
Tidak tersedia versi lain