Skripsi
Implementasi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kementerian Pekerjaan Umum (Kasus Di Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Marga)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi peraturan menteri tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum khususnya di Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah III, Dirjen Bina Marga, untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendorong dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Penelitian ini melihat implementasi Peraturan Menteri tentang pemberian tunjangan kinerja pegawai ini terkait dengan komunikasi, kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, sistem dan mekanisme kebijkan serta Dukungan Pimpinan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara key informan, yaitu orang yang memang dianggap mengetahui tentang permasalahn itu. peneliti akan mewawancarai 12 key infroman yang dianggap penting. Selain menggunakan wawancara, juga menggunakan telaahan dokumen sebagai pengumpulan datanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sosialisasi di Direktorat Bina Pelaksanaan Wilayah III belum mampu terlaksana. Pegawai belum mengetahui tentang keberadaan peraturan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan sumber daya manusia dalam team penyelenggara. Selain itu juga masih banyaknya pegawai yang terlambat. vi Dari segi sarana dan prasarana sudah cukup memenuhi, namun harus ada perbaikan dari sistem operasionalnya. Saat ini sarana yang mendukung yang terkait dengan peraturan tersebut adalah Finger Print dan transportasi mobil jemputan pegawai. Sistem penilaian yang semua subjektif harus mampu beralih menjadi objektif yaitu berdasarkan kinerja yang riil. Sanksi tegas selama ini belum mampu untuk dilaksanakan dengan optimal harus mampu berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Dukungan Pimpinan untuk mendukung terlaksananya peraturan tersebut harus menjadi perhatian. Dengan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat keterlambatan pegawai itu sudah menjadi awal yang bagus. Dari temuan kasus di atas penulis menyarankan: 1. Jika sosialisasi dengan tatap muka belum bisa dilakukan, maka ada baiknya jika aturan tersebut diupload di website Kementerian dengan begitu pegawai bisa mendownload peraturan tersebut. 2. Mengenai sumber daya manusia, alangkah baiknya jika memberikan tambahan pegawai untuk menjadi team penyelenggara baik secara kualitas dan kuantitas. Dengan begitu tujuan bisa tercapai dan pesan yang hendak disampaikan mampu diterima sasaran (pegawai) dan pelaksanaan kebijakan tersebut bisa segera terwujud dan pegawai akan bisa menyesuaikan diri dengan kondisi yang baru. Sarana dan prasana harus mendapatkan perbaikan secara pasti. Untuk fasilitas mobil jemputan harus dilakukan perubahan sistem operasionalnya. 3. Untuk sistem dan mekanisme kebijakan, alangkah baiknya jika dilakukan audit untuk bisa memantau kinerja dari pegawai tersebut. Sanksi perlu dilakukan agar pegawai yang terlambat dan yang memang belum memenuhi target kinerjanya tidak mengulangi. 4. Melakukan inspeksi mendadak harus rutin untuk dilakukan oleh pimpinan, upaya ini dilakukan untuk membuat pegawai tidak mengulangi hal yang sama.
Tidak tersedia versi lain