Skripsi
Implementasi Penjatuhan Hukuman Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Bidan Kepegawaian Negara Pusat
Mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral, mutlak diperlukan peraturan disiplin PNS yang dapat dijadikan pedoman dalam menegakkan disiplin, sehingga dapat mendorong PNS untuk lebih produktif. Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan, tetapi masih banyak PNS yang melakukan pelanggaran disiplin. Hal ini dapat disebabkan oleh faktor-faktor internal PNS dan faktor lingkungan sehingga penerapan peraturan tidak optimal. Maka untuk lebih meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil tersebut pemerintah telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang merupakan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 di Badan Kepegawaian Negara Pusat melalui aspek mudah tidaknya masalah dikendalikan, kemampuan kebijakan untuk menstruktur proses implementasi, aspek-aspek diluar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian studi kasus serta teknik pengumpulan datanya diperoleh dari wawancara dan telaah dokumen. Data yang diperoleh akan dilakukan iv pengklasifikasian data, pengeditan, dan penyajian data. Selanjutnya dianalisis kemudian akhirnya dapat dijadikan suatu acuan dalam menarik suatu kesimpulan yang disesuaikan dengan pertanyaan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 di BKN Pusat sudah sesuai dengan ketentuan tetapi belum optimal, untuk lebih jelasnya dapat disimpulkan dari masing-masing aspek sebagai berikut: 1. Mudah tidaknya masalah dikendalikan: Permasalahan disiplin itu sulit kalau pimpinan tidak memberikan teladan, tetapi akan dikatakan mudah kalau pimpinan bisa mengaturnya. 2. Kemampuan kebijakan untuk menstruktur proses implementasi: untuk menunjang kelancaran program penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 telah ada alokasi dana di Biro Kepegawaian. 3. Aspek-aspek diluar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi: Pelanggaran terhadap ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010 sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan sosial pegawai. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Mudah tidaknya masalah dikendalikan: BKN diharapkan lebih mengefektifkan penyuluhan serta mengadakan workshop peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS. 2. Kemampuan kebijakan untuk menstruktur proses implementasi: BKN perlu menambah alokasi anggaran untuk penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 serta membuka peluang kepada Lembaga Swadaya Masyarakat atau lembaga lain untuk memantau ataupun melaporkan pegawai yang melanggar ketentuan disiplin. 3. Aspek-aspek diluar kebijakan yang mempengaruhi proses implementasi: dukungan, komitmen, dan kemampuan yang bagus dari pimpinan tinggi dalam penegakkan disiplin pegawai akan memberikan efek positif bagi penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Tidak tersedia versi lain