Skripsi
Implementasi Kebijakan Three Zero Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pasien Katarak Bagi Anggota TNI AU Dan Keluarga Di RSAU Dr. Esnawan Antariksa
Salah satu bentuk pelayanan yang diberikan TNI terhadap anggotanya
adalah pemberian jaminan kesejahteraaan, sesuai dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bagian V tentang
kesejahteraan, bahwa : “TNI memperoleh rawatan dan layanan dinas mulai dari
masuk/bergabung menjadi anggota TNI hingga purna tugas dari TNI bahkan
sampai anggota TNI tersebut meninggal”.
Kesejahteraan yang dimaksudkan adalah rawatan dan layanan dinas
yang meliputi penghasilan yang layak,
tunjangan keluarga,
perumahan/asrama/mess, rawatan kesehatan, pembinaan mental dan pelayanan
keagamaan, bantuan hukum, asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua
dan asuransi penugasan operasi militer yang diberikan kepada prajurit yang aktif
maupun purna tugas/pensiun. Mengacu hal tersebut diatas, Rumah Sakit TNI
AU dr. Esnawan Antariksa (RSAU Antariksa) selaku pelaksana teknis Dinas
Kesehatan TNI AU memiliki tugas dan fungsi utama yakni memberikan
pelayanan kesehatan bagi anggota TNI AU, PNS, keluarga dan pensiunan
khususnya serta masyarakat pada umumnya.
Dalam rangka itu telah disiapkan berbagai kebijakan dan program
diantaranya kebijkan Three Zero yang diarahkan pada peningkatan kualitas
pelayanan yang sampai saat ini menjadi pedoman bagi segenap jajaran rumah
sakit TNI AU. Three Zero tersebut meliputi ; Zero Accident, Zero Complain, dan
Zero Cost, yang sejauh ini belum pernah dilakukan kajian secara memadai.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dilakukan penelitian terhadap Implementasi
Kebijakan Three Zero Dalam Upaya Meningkatkan Pelayanan Pasien Katarak
Bagi Anggota TNI AU dan Keluarga di RSAU dr. Esnawan Antariksa melalui
aspek; Komunikasi, Sumber Daya, dan Struktur Birokrasi. Penelitian ini
menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara dan telaah dokumen
Dari penelitian yang dilakukan, penulis menemukan beberapa hal yang
menjadi temuan penelitian, yaitu bahwa aspek Komunikasi dapat dikatakan
berhasil, karena informasi kebijakan three zero telah disampaikan secara jelas
dan konsisiten mulai dari level pimpinan sampai dengan unit pelaksana terdepan
dalam pelayanan kesehatan. Untuk aspek Sumber Daya belum dapat dikatakan
berhasil sempurna, karena kecuali sudah diawaki oleh sumber daya manusia
yang mumpuni dalam pelayanan pasien katarak, ternyata sumber daya peralatan
yang ada walaupun memadai namun teknologinya sudah tertinggal, selain itu
sumber daya anggaran yang ada juga belum mampu mendukung pelaksanaan
kebijakan zero cost secara 100%. Sedangkan aspek Struktur Birokrasi belum
dapat dikatakan berhasil sempurna, karena kecuali SOP untuk pelayanan
operasi katarak, ternyata SOP untuk layanan complain dan SOP untuk
pelaksanaan kebijakan zero cost belum ada.
Adapun saran yang dapat disampaikan penulis sebagai berikut perlu
adanya komunikasi yang lebih intensif antar pimpinan untuk pengadaan alat baru
yang lebih mutakhir untuk mendukung pelaksanaan operasi katarak yang lebih
baik, untuk mencapai zero cost pada pelayanan katarak diperlukan adanya
penghitungan kembali dalam penggunaan anggaran dan subsidi silang yang
dimiliki oleh RSAU, dan diperlukan adanya pembentukan suatu kelompok kerja
atau panitia kecil yang bertugas untuk membuat rancangan-rancangan yang
akan digunakan dalam pembuatan SOP pelayanan keluhan dan SOP untuk
pelaksanaan zero cost.
Tidak tersedia versi lain