Tesis
Implementasi Kebijakan Tentang Ijin Lingkungan Hidup Di Timor-Leste
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kebijakan tentang Ijin Lingkungan Hidup di Timor-Leste di implementasikan dan menganalisis sumber permasalahan melalui aspek komunikasi, aspek sumber daya, aspek disposisi dan aspek struktur birokrasi . Fokus permasalahan yang diteliti adalah bagaimana implementasi kebijakan Ijin Lingkungan Hidup di Timor-Leste. Metode yang digunakan penulisan tesis ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif dimana Teori yang digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti adalah didasarkan pada teori George C. Edwar III dalam (Agustino 2014:150) dengan 4 aspek yakni aspek komunikasi, aspek Sumber Daya, Aspek Disposisi dan Aspek Struktur Birokrasi. dengan 4 aspek yang diteliti. Pengumpulan data dilakukan melalui Wawancara, Observasi dan telaah dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Komunikasi dalam implementasi kebijakan tentang ijin lingkungan hidup (UU No. 5 Tahun 2011) sudah berjalan dengan baik, dimana : Transmisi informasi (penyaluran informasi)merupakan program rutin yang dilakukan melalui Program Edukasi, Sosialisasi, Workshop, Seminar kepada kelompok sasaran. Informasi yang disampaikan kepada kelompok sasaran sudah cukup jelas didasarkan pada butir – butir yang tertera didalam Undang – Undang No. 5 tahun 2011. Para pelaksana kebijakan konsisten dalam penyampaian informasi tentang ijin lingkungan hidup di Timor-Leste, informasi yang di sampaikan sama disetiap tempat dan waktu. 2) Ketersediaan dan dukungan sumber daya dalam implementasi Kebijakan Ijin Lingkungan Hidup di Timor-Leste masih minim baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 3) Aspek Disposisi dalam implementasi kebijkan tentang ijin lingkungan di Timor-Leste sudah berjalan dengan baik. 4) Aspek Struktur Birokrasi, struktur birokrasi otoritas tertinggi lingkungan hidup masih belum maksimal karena Sekretariat Negara Lingkungan Hidup tidak berdiri sendiri tetapi berada dibawah Kementrian Lain disamping itu Dewan Amdal belum terbentuk. Didasarkan pada kesimpulan-kesimpulan diatas, maka saran – saran yang dapat penulis sampaikan demi mengefektifkan implementasi Kebijakan Ijin Lingkungan Hidup di Timor-Leste (Undang-Undang No. 5 Tahun 2011 adalah sebagai berikut 1. Aspek komunikasi : vii Transmisi informasi perlu ditingkatkan melalui pertemuan - pertemuan basis dengan masyarakat di tingkat bawah terutama masyarakat pada zona yang potensi menjadi korban akibat kejahatan lingkungan sehingga masyarakat sadar dan tahu dengan jelas apa yang harus mereka lakukan ketika lingkungan hal itu terjadi. 2. Aspek Sumber Daya : Perlunya menambah personil atau staf Departemen AMDAL dan Anggaran Direktorat. Rekruitment staf baru harus berlatar belakang Lingkungan Hidup dan penempatan staf harus the right man on the right place. Perlunya meningkatkan Pelatihan-pelatihan instensif dan spesifik kepada staf dibidangnya masing-masing,juga training kepada aparat penegakan hukum (Jaksa, Polisi dan Hakim) dalam rangka penguatan hukum ( Low Enforcement ) terhadap masalah (Kejahatan) Lingkungan hidup. Perlunya membangun suatu sistem pengontrolan kepatuhan proponen dan membangun sistem monitoring jarak jauh melalui Komputer (IT) Sarana dan prasaran pendukung perlu di sediakan secara maksimal (Seperti alat test laboratorium lingkungan hidup). 3. Aspek sikap pelasakana (Disposisi : bimbingan, arahan dan pelatihan-pelatihan dalam rangka meningkatkan sikap posistif staf dipertahankan dan ditingkatkan. Insentif kepadapara implementor kebijakan Ijin Lingkungan Hidup tetap diberikan dengan memperhatikan reward and punishment yang berprestasi sehingga lebih sungguh-sungguh, peduli dalam menjalankan tugas dan menyamakan persepsi serta komitmen terhadap implementasi kebijakan ijin lingkungan hidup. . 4. Aspek Struktur Birokrasi : Dianjurkan Sekretariat Negara Lingkungan Hidup berdiri sendiri menjadi suatu Kementrian atau minimal secara langsung berada dibawah Perdana menteri. Perlunya membentuk Dewan Amdal Sesuai amanat Undang-Undang No. 5 tahun 2011. Perlunyamembangun regulasi-regulasi pendukung pelaksanaan Undang-Undang Lingkungan hidup seperti regulasi tentang benefit agreement dengan komunitas, regulasi tentang model konsultasi dengan masyarakat, regulasi tentang perencanaan pengelolaan lingkungan dan regulasi tentang terms of reference untuk ijin lingkungan hidup, regulasi tentang mutu standart lingkungan hidup dan regulasi-regulasi lain yang terkait dalam Kebijkan Ijin Lingkungan Hidup. Perlunya meningkatkan dukungan politik dari Dewan Menteri dan membangun koordinasiyang mendalam dengan aparat penegak hukum, untuk memperkuat implementasi Kebijakan ijin lingkungan hidup. Perlunya penguatan hukum (low enforcement) terhadap masalah/kejahatan lingkungan.
Tidak tersedia versi lain