Skripsi
Implementasi Kebijakan Standar Nasional Perpustakaan 066:2013 Pada Perpustakaan Kementerian Keuangan RI
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 pasal 27 mengamanatkan perpustakaan khusus instansi pemerintah diselenggarakan sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Perpustakaan Kementerian Keuangan RI merupakan salah satu jenis perpustakaan khusus instansi pemerintah. Standar Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah yang terbaru diatur dalam Standar Nasional Perpustakaan 006:2013. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Standar Nasional Perpustakaan 006:2013 pada Perpustakaan Kementerian Keuangan RI serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Aspek implementasi Standar Nasional Perpustakaan 006:2013 meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, tenaga, koleksi, serta layanan dan fasilitas (sarana dan prasarana) Perpustakaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi faktor komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan metode primer berupa viii teknik wawancara mendalam (indepth-interview) yang didukung dengan metode sekunder berupa observasi participant-membership dan dokumentasi. Berdasarkan implementasi Standar Nasional Perpustakaan 006:2013 pada Perpustakaan Kementerian Keuangan RI, baru 60% diimplementasikan. Dengan demikian, Peneliti menyarankan beberapa hal perbaikan pada faktorfaktor yang mempengaruhi kurang berhasilnya implementasi kebijakan tersebut, meliputi: 1. Pemaksimalan pemanfaatan media transmisi kebijakan dalam hal komunikasi, 2. Peningkatan kompetensi Pimpinan dalam manajemen Perpustakaan, tindak lanjut perluasan ruangan beserta fasilitas penunjang kerja dan layanan, serta mengaktifkan kembali log book sebagai masukan informasi pemantauan kinerja terkait sumber daya, 3. Arahan disposisi yang lebih luwes dari Pimpinan dalam hal disposisi, serta 4. Kajian ulang terkait konsep Perpustakaan beserta perangkat hukum dan kerja yang memadai dalam hal struktur birokrasi. Selain keempat faktor model implementasi top-down di atas, Penulis juga menyarankan untuk melakukan penelitian lanjutan dengan menggunakan model bottom-up, partisipatif kedua model, serta mekanisme paksa dan pasar.
Tidak tersedia versi lain