Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 1 Tahun 2011 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet (Studi Kasus : Terkait Penyiapan Bahan Rapat/Sidan
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauhmana pelaksanaan Perseskab Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perseskab Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kabinet dengan studi kasus terkait dengan penyiapan bahan rapat/sidang yang dipimpin dan/atau dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden pada oleh Asisten Deputi Bidang Materi Persidangan serta faktor-faktor yang mempengaruhi proses penyiapan bahan-bahan sidang kabinet/rapat tersebut. Adapun metode yang digunakan adalah menggunakan teknik deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui dan memperoleh data secara langsung melalui penjelasan beberapa key informant tentang penyiapan bahan-bahan sidang kabinet melalui wawancara dan telaah dokumen. Dari aspek ukuran dan tujuan diperoleh bahwa secara umum telah dipahami oleh sebagian besar pejabat di lingkungan Asisten Deputi Bidang Materi Persidangan, namun masih perlu ditingkatkan khususnya pada tingkat pegawai (staf). Aspek sumberdaya secara kuantitas masih kurang dan secara kualitas masih belum ideal. Anggaran yang dibutuhkan belum disesuaikan dengan beban kerja serta fasilitas yang masih perlu dilengkapi. Aspek karakteristik agen pelaksana masih ditemui kesulitan dan kelemahan dalam menyelenggarakan sidang karena jadwal dan tema yang terkadang mendadak. Aspek disposisi memberikan informasi bahwa instruksi terkait tugas sudah jelas dan mendapat dukungan baik dari internal maupun eksternal serta lembaga daerah lain. Dari aspek komunikasi antar departemen dilakukan melalui diskusi kecil maupun tanya jawab dengan waktu tertentu. vi Sedangkan untuk komunikasi antar pejabat dan pegawai internal dilakukan dengan mengadakan kegiatan sosial. Akhirnya dari aspek sosial, ekonomi dan politik bahwa Perseskab Nomor 1 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Perseskab Nomor 4 Tahun 2012 dapat mengalami perubahan bergantung pada kebijakan pemimpin (Presiden) yang baru. Dengan hasil penelitian tersebut, penulis mencoba memberikan saran bagi unit Asisten Deputi Bidang Materi Persidangan sebagai lokus penelitian maupun organisasi induknya (Sekretariat Kabinet) yaitu perlunya langkah-langkah pembenahan yang berkesinambungan dalam implementasi Perseskab Nomor 1 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perseskab Nomor 4 Tahun 2012 terutama pada Kedeputian Bidang Persidangan Kabinet dan Asisten Deputi Bidang Materi Persidangan pada khusunya sebagai unit pelaksana penyiapan bahan materi rapat/sidang kabinet dengan tujuan untuk menjadikan unit kerja dimaksud atau Sekretariat Kabinet yang lebih luasnya agar menjadi lembaga negara yang lebih baik dan berkualitas sesuai dengan yang diharapkan.
Tidak tersedia versi lain