Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan
Implementasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Kemenko Polhukam masih memiliki beberapa kendala yaitu kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam bidang pengadaan barang/jasa. Hal ini dapat dilihat masih sedikit SDM yang yang memiliki sertifikat barang/jasa. Masih sering terjadinya miscomunication antara PPK, ULP/Pejabat pengadaan dan pengguna dalam proses pengadaan. Dan kurangnya sumber daya pendukung dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Berdasarkan permasalahan yang ada, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “Implementasi Kebijakan Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan”. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan untuk meneliti bagaimana implementasi pengadaan barang/jasa pemerintah di Polhukam sesuai dengan Perpres No. 54 Tahun 2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Aspek SDM Sub aspek knowledge, pengetauan SDM belum merata mengenai Perpres No. 54 Tahun 2010. Sub aspek Skill, penulis dapat menyatakan viii bahwa tingkat keahlian dalam pengadaan barang/jasa di Kemnko Polhukam masih belum memenuhi standart. Sub aspek attitude, SDM masih ada indikasi untuk KKN, serta ikut serta dalam pertentangan kepentingan. 2. Aspek Komunikasi Sub aspek transmisi, kurangnya komunikasi antara PPK dan pihak ULP, terbatasnya portal untuk pengumuman pengadaan di Kemenko Polhukam. Sub aspek kejelasan, dari segi kejelasan mengenai isi dari pengumuman yang akan disampaikan kepada calon peserta pelelangan penulis berkesimpulan bahwa isi pengumuman sudah cukup jelas. Sub aspek konsisten, masih ada tahap-tahap dalam pengadaan yang belum dilaksanakan. 3. Sumber Daya Lainnya Sub aspek anggaran, masih kurang mencukupi, sub aspek peralatan, sampai saat ini belum begitu memadai, sub aspek waktu belum begitu efektif. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Aspek SDM Perlu dilaksanakan diklat secara rutin bagi PPK dan anggota ULP untuk menambah wawasan, mengikuti ujian sertifikasi pengadaan bagi PPK atau pejabat pengadaan yang belum lulus, dan perlu diadakan surat ix perjanjian oleh PPK dan ULP serta calon rekanan, terkait pengadaan barang/jasa untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat merugikan negara dan hanya menguntungkan pihak tertentu. 2. Aspek Komunikasi Perlunya dibuat LPSE di Kemenko Polhukam agar pengumuman dapat lebih terbuka, dibuatkan jadwal rapat antara pihak-pihak terkait guna memperlancar komunikasi dalam proses pengadaan barang/jasa. dibuat standar operasional prosedur dalam proses pengadaan barang/jasa. 3. Sumber Daya Lainnya Untuk kedepannya perlu ada pertemuan pihak terkait dengan Bagian Perencaan untuk menambah anggaran guna meningkatkan pelayanan pengadaan di Kemenko Polhukam, diadakannya lemari arsip khusus untuk dokumen pengadaan, jaringan internet, ruangan yang lebih memadai, OHP, dan e-proc serta mempersiapkan SDM yang khusus bekerja pada ULP agar proses pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan dengan efektif.
Tidak tersedia versi lain