Tesis
Implementasi Kebijakan Pengelolaan Proses Bisnis Dalam Penataan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Kejaksaan Republik Indonesia
Penelitian ini membahas implementasi kebijakan pengelolaan proses bisnis dalam penataan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) di Kejaksaan RI. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya jumlah dokumen SOP AP yang belum terintegrasi dengan Peta Proses Bisnis, adanya tumpang tindih SOP antara pusat dan daerah, serta belum optimalnya reviu dan validasi substansi SOP AP. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa SOP AP belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pengendalian proses kerja, standardisasi pelayanan, dan akuntabilitas kinerja. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Informan penelitian terdiri atas pejabat dan aparatur yang terlibat dalam pengelolaan proses bisnis dan SOP AP di tingkat pusat maupun daerah. Analisis dilakukan menggunakan teori implementasi kebijakan George C. Edward III yang mencakup komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil analisis selanjutnya digunakan untuk menyusun strategi melalui analisis SWOT dan pendekatan ends, ways, means. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan pengelolaan proses bisnis dalam penataan SOP AP di Kejaksaan RI belum optimal. Implementasi tersebut didukung oleh struktur organisasi vertikal, mandat Biro Perencanaan, dukungan pimpinan, regulasi tata laksana, aplikasi awal seperti SICANA dan SIPEDE, serta sumber daya aparatur yang mendukung digitalisasi. Namun, hambatan masih ditemukan pada belum rutinnya sosialisasi kebijakan, belum meratanya kompetensi aparatur, masih manualnya proses validasi, belum terintegrasinya sistem digital, masih kuatnya pandangan administratif terhadap SOP AP, serta tersebarnya kewenangan penyusunan dan penetapan SOP AP yang menimbulkan fragmentasi, duplikasi, dan ketidakseragaman prosedur. Berdasarkan temuan tersebut, strategi perbaikan diarahkan pada standardisasi, validasi, digitalisasi, dan pengendalian mutu SOP AP. Penelitian ini merekomendasikan pembaruan Pedoman JAMBIN Nomor 01 Tahun 2021 dengan penegasan SOP AP sebagai proses bisnis level operasional, pembentukan Tim Reviewer, sentralisasi terbatas, pelibatan bidang teknis sebagai pemilik proses, serta integrasi SOP AP dengan sistem elektronik dan monitoring kinerja. Strategi tersebut perlu dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sumber daya, infrastruktur, kemampuan pengguna, dan dukungan anggaran. Dengan demikian, SOP AP diharapkan menjadi lebih terstandar, tervalidasi, terdigitalisasi, terintegrasi dengan proses bisnis, dan mampu mendukung reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai saran penelitian lanjutan, kajian berikutnya dapat difokuskan pada efektivitas implementasi strategi pengelolaan proses bisnis dan SOP AP.
Tidak tersedia versi lain