Skripsi
Implementasi Kebijakan Peraturan Kasad Nomor 121/IX/2007 Tentang Pengurusan Pensiun Prajurit Angkatan Darat Di Inspektorat Jenderal Angkatan Darat
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan Peraturan Kasad Nomor 121/IX/2007 tentang , Pengurusan Pensiun Prajurit Angkatan Darat di Inspektorat Jenderal Angkatan Darat. Konsep obyek penelitiannya adalah Implementasi Kebijakan Peraturan Kasad Nomor 121/IX/2007 tentang Pengurusan Pensiun Prajurit Angkatan Darat di Inspektorat Jenderal Angkatan Darat, dengan menitikberatkan fokus penelitian pada 3 (tiga) aspek yang meliputi aspek komunikasi, aspek sumber daya dan aspek birokrasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan melakukan wawancara kepada 25 orang key-informant/responden baik dari petugas yang mengurusi proses pensiun, anggota yang masih aktif, anggota yang sudah MPP maupun anggota yang sudah purna tugas serta melakukan telaah dokumen yang dimaksud untuk memperkaya hasil penelitian. Analisa data atau pengolahan data dilakukan bersamaan dengan dilakukan pengumpulan data, telaah dokumen dan pengambilan kesimpulan serta diinterpretasikan secara logis dan obyektif terhadap masing-masing faktor penelitian. vi Hasil penelitian menyatakan bahwa aspek komunikasi terhadap pelayanan Urpers pada pengurusan pensiun sesuai dengan Peraturan Kasad Nomor 121/IX/2007 tentang Pengurusan Pensiun Prajurit Angkatan Darat di Inspektorat Jenderal Angkatan Darat dilihat dari segi kejelasan informasi, transformasi dan konsistensi masih dirasakan kurang atau dianggap belum cukup baik dan harus direvisi atau disosialisasikan lagi guna meningkatkan mutunya. Hal ini dikarenakan kejelasan informasi yang belum sepenuhnya diterima oleh pengguna. Penyebarluasan informasi mengenai pelayanan pengurusan pensiun yang belum merata dan tersosialisasikan semua. Konsistensi terhadap tujuan dan komitmen guna memberikan pelayanan prima kepada anggota dirasakan masih kurang juga. Beberapa saran bagi Urpers Itjenad adalah menekankan pada kejelasan informasi, mentransformasikan informasi mengenai pelayanan pengurusan pensiun sehingga calon pensiunan segera menyiapkan syarat administrasinya, serta petugas harus konsistensi terhadap tujuan dan komitmen guna memberikan pelayanan prima kepada anggota/calon pensiunan. Saran lain adalah sumber daya manusia, dalam hal ini petugas di Urpers Itjenad perlu ditingkatkan kuantitasnya dan kualitasnya, Sarana dan prasarana yang belum memadai atau sudah mulai rusak sebaiknya segera diganti. Mensosialisasikan standar pelayanan (SOP) yang telah ditetapkan kepada pengguna dan diterapkan dengan baik oleh petugas serta dievaluasi secara berkala atau bila perlu diperbaharui/revisi sesuai dengan perkembangan organisasi atau kebutuhan guna menyempurnakan pelayanan petugas, sehingga pelayanan prima yang menjadi tujuan organisasi dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain