Skripsi
PENERAPAN PRINSIP AKUNTABILITAS PELAYANAN PUBLIK DALAM PEMBUATAN SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (SKAW) DI KELURAHAN PULO GADUNG KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR
Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) merupakan salah satu produk layanan dari Kelurahan Pulo Gadung sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Lurah Kelurahan Pulo Gadung Nomor 22 Tahun 2025, yang berperan penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan ahli waris pasca kematian pewaris sebagai dasar pembagian waris secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun dalam proses pembuatannya masih ditemukan beberapa kendala, beberapa diantaranya seperti ketidaklengkapan dokumen persyaratan yang diajukan pemohon, permohonan yang terhenti hanya sampai di tingkat RT/RW, dan keterbatasan penyelesaian sengketa waris. Untuk itu, tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan prinsip akuntabilitas publik dalam proses pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) di Kelurahan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur. Penelitian ini untuk menganalisis seluruh proses pelayanan administrasi hingga kendala yang dihadapi aparatur maupun masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi dengan model analisis data Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip akuntabilitas publik dalam pelayanan SKAW secara umum telah berjalan dengan baik melalui adanya dasar hukum, standar pelayanan, kepastian waktu, keterbukaan informasi, dan pelayanan tanpa biaya. Namun, masih diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administrasi, penguatan koordinasi dengan RT/RW, serta optimalisasi pemanfaatan media digital dan kapasitas aparatur untuk mewujudkan pelayanan SKAW yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Tidak tersedia versi lain