Skripsi
Implementasi Kebijakan Penghematan Energi Dan Air Di Lingkungan Sekretariat Kabinet
Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air diterbitkan oleh pemerintah pada bulan Agustus tahun 2011. Instruksi Presiden tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya konsumsi energi dan air oleh masyarakat serta meningkatnya harga minyak mentah dunia. Dalam Inpres tersebut pemerintah menginstruksikan seluruh lembaga, kementerian termasuk BUMN dan BUMD serta pemerintahan di daerah untuk melakukan langkah-langkah penghematan energi dan air. Selain itu di dalam Inpres ini juga mencantumkan tentang target penghematan serta pembentukan tim gugus tugas di lingkungan masing-masing yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan penghematan energi dan air. Sebagai lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, Sekretariat Kabinet (Setkab) memberikan respon terkait Inpres Penghematan Energi dan Air tersebut. Melalui Surat Perintah Deputi Bidang Administrasi Nomor: Sprin.57/Adm/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 Setkab membentuk Tim Gugus Tugas Penghematan Energi dan Air di lingkungan Sekretariat Kabinet. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana implemetasi kebijakan penghematan energi dan air di lingkungan Sekretariat Kabinet. Ditinjau dari aspek komunikasi, aspek sumber daya dan aspek disposisi di dalam pelaksanaan kebijakan sehingga dapat diketahui bagaimana sebenarnya implementasi tersebut berjalan. vii Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan telaah dokumen dan wawancara. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa kegiatan penghematan energi dan air di lingkungan Setkab sudah berjalan dengan baik meskipun terdapat target penghematan yang belum tercapai yaitu penghematan BBM. Permasalahan ada pada kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan, dimana tim gugus tugas yang telah dibentuk tidak maksimal dalam melaksanakan tugasnya akan tetapi tugas dan kewenangan tim gugus tugas dipegang oleh Bagian Pemeliharaan selaku penanggung jawab gedung. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Perlu dilakukan evaluasi kembali mengenai kewenangan serta tugas dari tim gugus tugas. 2. Komunikasi harus diperbaiki kembali dan harus terus diselenggarakan agar maksud dan tujuan kebijakan dapat tersampaikan dengan jelas. 3. Jumlah sumber daya manusia yang sudah memadai perlu diberdayakan dengan maksimal agar tujuan dari kebijakan dapat tercapai. 4. Diperlukan ketegasan dan pengawasan dari Kepala Biro Umum yang ditunjuk sebagai penanggung jawab penghematan energi dan air di lingkungan Setkab dalam pelaksanaan kebijakan penghematan energi dan air di lingkungan Setkab agar tujuan kebijakan dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain