Skripsi
Implementasi Kebijakan Penganggaran Berbasis Kinerja Di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010, bahwa setiap Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib menyusun RKA Rencana Kerja dan Anggaran atas Bagian Anggaran yang dikuasainya. Atas dasar tersebut, Pada Tahun 2013, Sekretariat Kabinet telah menetapkan suatu kebijakan sebagai pedoman penganggaran berbasis kinerja yaitu Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran pada Bagian Anggaran 114 (Sekretariat Kabinet). Dengan ditetapkannya kebijakan tersebut, diharapkan penatalaksanaan anggaran di Sekretariat Kabinet dapat dilaksanakan dengan tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk mengeksplorasi lebih dalam dengan menggunakan metode studi kasus dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari wawancara dan telaah dokumen mengenai faktor-faktor yang melatarbelakangi belum optimalnya implementasi kebijakan penganggaran berbasis kinerja di Sekretariat Kabinet melalui aspek ukuran dan tujuan kebijakan, sumber daya, karakteristik agen pelaksana, sikap pelaksana, komunikasi, dan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan politik. Hasil penelitian secara umum menunjukkan bahwa implementasi kebijakan penganggaran berbasis kinerja di Sekretariat Kabinet, yaitu Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 4 Tahun 2013 telah direspon dengan cukup baik oleh para pelaksana kegiatan dan pengelola anggaran. Namun demikian dalam pengimplementasiannya masih terdapat beberapa kendala yang disebabkan oleh kurangnya sosialisasi, pelatihan, kompetensi sumber daya manusia, dan belum optimalnya komunikasi yang terjalin dalam melaksanakan kebijakan tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis memandang perlu dilakukan beberapa perubahan positif dalam mengimplementasikan kebijakan penganggaran berbasis kinerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, antara lain dengan: 1) mengoptimalkan sosialisasi mengenai kebijakan penganggaran berbasis kinerja kepada para pelaksana kegiatan dan pengelola keuangan yang dalam hal ini Biro Perencanaan dan Keuangan sebagai koordinator untuk mengakomodir, tidak hanya dalam satu bentuk forum resmi, tetapi pada saat kegiatan sehari-hari. 2) meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai proses penganggaran berbasis kinerja melalui pelatihan dan bimbingan teknis/workshop kepada para pengelola penganggaran, pengelola keuangan, dan pelaksana kegiatan. 3) meningkatkan koordinasi yang dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan kepada seluruh unit kerja, baik koordinasi internal maupun koordinasi eksternal dengan melakukan forum diskusi, pendampingan baik yang bersifat formal maupun informal dalam rangka memberikan informasi tentang proses penyusunan anggaran berbasis kinerja. 4) melakukan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanakan penganggaran sehingga mampu mewujudkan suatu format penganggaran yang efektif dan efisien.
Tidak tersedia versi lain