Tesis
Implementasi Kebijakan Penertiban Dan Penetapan Pedagang Kaki Lima Dalam Rangka Tercipta Ketertiban Dan Tertatanya Dengan Baik Di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus Kecamatan Tebet)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima dalam rangka tercipta ketertiban dan tertatanya dengan baik di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Tebet) Fokus Permasalahan adalah Bagaimanakah Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima dalam rangka tercipta ketertiban dan tertatanya dengan baik di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Tebet) terwujud?”
Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengambilan data adalah wawancara dengan key informan , kuesioner dan telaah dokumen.
Hasil analisis penelitian menunjukkan dan ditemukan bahwa Berdasarkan hasil wawancara dengan key informant, mengenai Implementasi Kebijakan Penertiban dan Penataan Pedagang Kaki Lima dalam rangka terciptanya ketertiban dan tertatanya dengan baik di Kota Administrasi Jakarta Selatan (Studi Kasus di Kecamatan Tebet), ditinjau dari aspek Komunikasi bahwa komunikasi yang sudah dijalankan antara pihak aparat dengan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Tebet dengan diadakan Sosialisasi mengenai kebijakan berupa peraturan pemerintah yang mengatur tentang penertiban dan penataan pedagang kaki lima, seperti sosialisasi dalam bentuk penyuluhan tentang rencana Pemda DKI Jakarta akan melakukan penertiban dan penataan pedagang kaki lima dengan mengundang kelompok-kelompok pedagang.
Ditinjau dari aspek ketersediaan berbagai daya sumber, bahwa sumber daya manusia yaitu aparat sudah memadai secara kualitas, dan secara kuantitas masih harus ditingkatkan, seperti masih kurang terampilnya aparat dalam memberi penjelasan kepada pedagang agar berjualan rapih, menarik, nyaman dan dapat dijadikan kawasan wisata,. Sedangkan untuk sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah untuk pedagang yang terkoordinir masih layak pakai. Sarana dan prasarana untuk kegiatan penertiban dan penataan pedagang kaki lima sudah memadai, seperti mobil operasi, juga digunakan untuk pengawasan pedagang kaki lima. Masih adanya saran dan prasarana berupa fasilitas untuk berdagang yang disediakan oleh Pemda DKI Jakarta tidak mau ditempatkan hal ini disebabkan ada beberapa faktor, antara lain karena fasilitas yang disediakan harganya tidak terjangkau, lokasi yang baru kurang strategis, sehingga pedagang enggan untuk pindak lokasi dagangnya. Sementara itu anggaran untuk kegiatan berkaitan dengan masalah pedagang kaki lima ada dimasing-masing SKPD yang berasal dari APBD, tetapi anggaran untuk kegiatan penertiban, sudah mencukupi, hanya saja anggaran untuk kegiatan penataan masih kurang, hal ini karena keterbatasan anggaran, disebabkan ada kegiatan diluar perencanaan seperti para pedagang yang minta uang kerohiman setelah lokasi dipindahkan, kemudian menyiapkan sarana dan prasarana berupa fasilitas untuk berdagang memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Ditinjau dari aspek sikap, bahwa aparat yang terlibat dalam penertiban dan penataan pedagang kaki lima sudah memadai, sudah profesional dalam menjalankan tugasnya, sesuai kemampuan dan keterampilan yang dimilikinya. Disamping itu jumlah aparat Satpol PP sudah sesuai dengan wilayah kerjanya. Sikap yang ditunjukan pada saat melakukan penertiban dan penataan dengan melakukan pendekatan secara pribadi kepada para pedagang kaki lima, dengan maksud agar para pedagang tidak tersinggung, sehingga tidak ada konflik antara aparat dengan para pedagang kaki lima. Sikap aparat yang berusaha untuk melakukan pendekatan kepada para pedagang secara kekeluargaan sehingga para pedagang merasa dihargai.
Ditinjau dari aspek Struktur Birokrasi/Organisasi, bahwa bukan hanya peran Satpol PP di tingkat Kecamatan, Seksi Koperasi UKM & Perdagangan, Kecamatan, aparat Kecamatan Tebet saja yang berperan dalam penertiban dan penataan pedagang kaki lima tetapi instansi terkait lainnya yang terlibat juga ikut bertanggungjawab terhadap kondisi dan situasi para pedagang kaki lima.
Disarankan perlunya dilakukan sosialisasi berupa penyuluhan secara terus menerus kepada pedagang kaki lima, agar dalam berdagang terlihat rapih, menarik, nyaman serta pelayanan ramah, sehingga dapat dijadikan kawasan wisata. Perlunya melakukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah yang mengatur lokasi atau tempat yang tidak bisa untuk berjualan (di lokasi yang dilarang oleh Pemda) dan lokasi yang diperbolehkan oleh Pemda, sehingga akan tercipta tertib dalam berdagang dengan menempati lahan yang sesuai dengan peruntukannya. Perlunya lebih meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dalam penanganan penertiban dan penataan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Tebet. Perlunya melakukan komunikasi lebih dekat antara aparat dari beberapa instansi terkait dengan para pedagang kaki lima.
Perlunya menambah anggaran untuk kegiatan penataan pedagang kaki lima untuk masing-masing SKPD yang terlibat langsung dalam penanganan penertiban dan penataan pedagang kaki lima, sehingga koordinasi instansi terkait lebih baik dari sebelumnya. Perlunya Pemda DKI untuk lebih menyediakan fasilitas perdagangan dengan harga yang terjangkau sehingga para pedagang dapat tertampung dalam lokasi yang sesuai dengan ketentuan pemerintah. Perlunya menyediakan fasilitas yang layak untuk para pedagang. Perlunya memperbaiki fasilitas yang disediakan untuk kepentingan pedagang lebih nyaman dan aman. Perlunya aparat bersikap lebih baik dengan melakukan pendekatan kepada para pedagang secara kekeluargaan, agar pedagang mau di tertibkan dan ditata penempatan lokasi dagangnya, sehingga pedagang kaki lima dengan kesadarannya akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tanpa perlawanan. Perlunya aparat Satuan Polisi Pamong Praja lebih meningkatkan kemampuan dan keterampilan untuk lebih profesional. Perlunya lebih aktif lagi unit terkait lainnya yang ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan penertiban dan penataan pedagang kaki lima baik melalui rapat- rapat yang diadakan secara terkoordinasi maupun pada saat melakukan peninjauan di lapangan, sehingga masing-masing unit bertangungjawab terhadap masukan-masukan dalam rapat sesuai tupoksinya. Perlunya instansi terkait lainnya melakukan peninjauan lapangan, secara rutin, guna melihat langsung lokasi yang dilarang untuk berjualan dan lokasi yang nantinya akan ditempati oleh pedagang. Perlunya lebih meningkatkan pembinaan dan pegawasan secara rutin terhadap tempat-tempat atau lokasi-lokasi yang akan dijadikan tempat mangkal para pedagang kaki lima.
Tidak tersedia versi lain