Tesis
Implementasi Komunitas Belajar Dalam Sekolah di DKI Jakarta (Perbandingan Studi Kasus Komunitas Belajar di SMKS Kharismawita 2 dan SMKS Al Falah)
Implementasi kebijakan komunitas belajar di SMK swasta DKI Jakarta menghadapi tantangan. Data Survei Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan tahun 2023 menunjukkan SMK adalah jenjang dengan tantangan terbesar di DKI Jakarta dengan 35,7% sekolah belum memiliki komunitas belajar dan 35,3% guru tidak terlibat aktif. Penelitian ini bertujuan menelaah faktor penyebab permasalahan implementasi kebijakan komunitas belajar di SMK swasta DKI Jakarta dan merumuskan strategi mengatasinya. Penelitian memakai metode kualitatif dengan pendekatan perbandingan studi kasus pada SMKS Kharismawita 2 yang berkategori tidak efektif atau belum menerapkan Kombel sesuai panduan dan SMKS Al Falah yang berkategori sudah efektif atau sudah melaksanakan Kombel sesuai panduan. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam terhadap delapan informan lintas tingkat dari Kemendikbudristek, BPMP DKI Jakarta, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, dan dua sekolah lokus, dilengkapi observasi langsung dan telaah dokumen. Analisis memakai kerangka Van Meter dan Van Horn (1975) dengan enam variabel implementasi. Hasil menunjukkan permasalahan implementasi disebabkan kombinasi tiga lapis faktor. Lapis pertama berupa produksi kegagalan sistemik dari variabel standar tujuan kebijakan dan komunikasi antarorganisasi. Lapis kedua berupa penguatan defisit sistemik dari variabel sumber daya dan kondisi sosial-ekonomi-politik. Lapis ketiga berupa interaksi karakteristik agen pelaksana dan disposisi implementor yang berfungsi sebagai mediator yang menentukan kompensasi lokal terhadap kegagalan lapis pertama dan kedua. Faktor pembeda utama bukan kondisi struktural lapis pertama dan kedua, melainkan kapasitas kepemimpinan kepala sekolah dengan mekanisme akuntabilitas internal di lapis ketiga. Penelitian merekomendasikan model strategi implementasi yang disusun untuk empat tingkat aktor: Kementerian dan unit pelaksana teknis, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sekolah, dan yayasan penyelenggara.
Tidak tersedia versi lain