Tesis
Implementasi Kebijakan Budget Office Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Fungsi Anggaran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Pusat Pengkaji dan Pengawasan Anggaran Pusat dan Daerah (P3APD) – Budget Office (BO) merupakan lembaga keahlian yang memberikuan dukungan pelaksanaan fungsi DPD. Lembaga ini memberikan dukungan professional kepada DPD RI sehingga tersedia informasi yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi legislasi, pertimbangan, dan pengawasan khususnya terkait dengan fokus penggunaan dan pengelolaan anggaran negara baik di pusat maupun daerah.
Budget Office seharusnya mampu melaksanakan peran-peran dukungan professional keahlian bagi DPD secara kelembagaan dengan penjadi pusat referensi dan analisa bagi masalah-masalah yang menyangkut pengelolaan keuangan negara. Namun pada prakteknya, BO belum menjelma sebagaimana yang diharapkan. Hasil-hasil analisa dan kajian BO belum menjadi referensi, bahkan BO belum dapat diandalkan untuk menjadi sumber rujukan bagi DPD secara kelembagaan dan Anggota DPD secara umum. Tesis ini berusaha menemukan penyebab kendala-kendala yang dihadapi BO dalam melaksanakan kebijakan dan tujuannya, dengan menganalisa faktor-faktor berpengaruh dalam implementasi kebijakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif deskriptif, data diperoleh dengan cara wawancara, observasi dan stusi dokumen. Analisa data menggunakan analisa data kualitatif dengan cara mendiskripsikan hasil-hasil wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Tehnik keabsahan data dengan triangulasi sumber-sumber data.
Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan permasalahan dalam implementasi kebijakan BO dalam mendukung pelaksanaan fungsi anggaran DPD antara lain: tujuan pendirian BO tidak realistis dalam prakteknya, peran dan fungsi BO belum sepenuhnya dipahami oleh stakeholder, dukungan sumber daya yang terbatas bagi efektivitas pelaksanaan kebijakan-kebijakan BO, lemahnya mekanisme kelembagaan BO, serta lemahnya dukungan lingkungan kebijakan terhadap eksistensi BO.
Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan yang diidentifikasi, antara lain: merumuskan kembali tujuan BO yang realistis sesuai kebutuhan; memahamkan peran dan fungsi BO kepada stakeholder dengan sosialisasi yang masif dan intensif, memperkuat dukungan sumberdaya BO secara proporsional sesuai tentutan beban tugas, mendesain kelembagaan BO yang sesuai kebutuhan serta memperkuat kedudukan BO dalam peraturan perundang- undangan, sejalan dengan penguatan peran DPD RI.
Tidak tersedia versi lain