Skripsi
Implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2015 Tentang Kesiapsiagaan Dan Pengendalian Genangan/Banjir Di DKI Jakarta (Studi Kasus Di Kecamatan Pulogadung)
Penelian ini dilakukan untuk menggambarkan bagaimana implementasi Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan/ Banjir di DKI Jakarta ( studi kasus di Kecamatan Pulogadung), ditinjau dari 3 (tiga) aspek yakni koordinasi, sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan telaah dokumen. Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa implementasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2015 tentang Kesiapsiagaan dan Pengendalian Genangan/ Banjir di Jakarta ( Studi KasusKecamatan Pulogadung) belum maksimal dilaksanakan khususnya ditinjau dari aspek sarana dan prasarana, oleh karena itu penulis menyarankan hal- hal sebagai berikut: 1. Ditinjau dari Koordinasi Perlu adanya komunikasi yang kuat antara RT/ RW, Kecamatan sampai dengan Satkorlak Provinsi, hal ini terkait dengan mobilitas personil dan alat Sehingga dampak banjir terhadap korban dapat diminimalisasi. viii 2. Ditinjau dari Sarana dan Prasarana. a. Perlu adanya penambahan biopori, ruang terbuka hijau, waduk, normalisasi sungai mencakup penertiban atau pembukaan lahan, pengerukan dan pelebaran. b. Penambahan turap, penanaman pohon dipinggir sungai. Pelebaran dan pendalaman saluran air di lingkungan. c. Perlu mencontoh Negara Jepang dan Belanda penanganan banjir, dengan membuat sistem polder dan reservoir (drainase bawah tanah) untuk mengalirkan air ke laut walaupun membutuhkan dana yang sangat besar namun lebih baik ketimbang membebaskan lahan. 3. Ditinjau dari Pemberdayaan Masyarakat a. Perlu dibangun kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungannya. b. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pemaksaan yaitu melakukan tangkap tangan terhadap warga yang membuang sampah di sungai. c. Memberikan penghargaan bagi warga teladan atau lingkungan paling bersih.
Tidak tersedia versi lain