Skripsi
Formulasi Kebijakan Kearsipan: Jadwal Retensi Arsip Di Kementerian PP/Bappenas
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses perumusan kebijakan kearsipan yang berupa Jadwal Retensi Arsip di Kementerian PPN/ Bappenas yang memakan waktu lama dari 2012-2015, sehingga penulis merasa perlu untuk melakukan pengkajian mengenai proses penyusunan Jadwal Retensi Arsip yang sekarang sudah disahkan menjadi Keputusan Menteri PPN/Bappenas No.67 tahun 2015 yang disahkan pada tanggal 30 April 2015 yang lalu. Penelitian dilakukan dengan metodologi kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara ke key informan yaitu Kepala Bidang Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, serta konsultan kearsipan yang telah membantu mengawal dan merumuskan draft Jadwal Retensi Arsip tersebut. Dari penelitian dihasilkan bahwa tidak mudahnya proses tahapan perumusan sebagimana yang dikemukakan oleh Islamy (2000:77) yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu : tahapan perumusan masalah, agenda kebijakan, pemilihan alternatif untuk pemecahan masalah, dan penetapan kebijakan. Pada tahap perumusan masalah diketahui bahwa keadaan arsip inaktif di unit kerja sangat kacau karena tidak adanya peraturan mengenai masa simpan arsip inaktif di unit kerja, sehingga diperlukannya suatu peraturan yang mengatur mengenai hal ini dengan tujuan agar mudah dalam temu-kembali arsip juga sebagai pedoman dalam melakukan penyusutan iv arsip inaktif. Tahapan selanjutnya yaitu tahapan agenda kebijakan, pada tahapan ini dari hasil penelitian ditemukan bahwa tidak adanya panduan dalam pengelolaan arsip khususnya mengenai masa simpan arsip, selain itu bahwa adanya temuan dari kajian yang dilakukan oleh Biro Umum terkait dengan kemiringan gedung, adanya gedung roboh yang disinyalir karena kelebihan muatan ruangan karena arsip inaktif yang menumpuk. Lalu tahap pemilihan alternatif untuk memecahkan masalah, ada beberapa alternatif yaitu dibuatkannya suatu pedoman dalam menentukan masa simpan arsip dan pembangunan gedung baru atau pemindahan ke gudang yang dilakukan oleh Biro Umum. Alternatif yang paling memungkinkan dilakukan yaitu dengan menyusun suatu pedoman yang mengatur masa simpan arsip inaktif di unit kerja. Setelah itu yaitu penetapan kebijakan dalam suatu peraturan perundang-undangan, yaitu Keputusan, sebagaimana koordinasi dengan Biro Hukum dan berbagai rapat pembahasan yang dilakukan sehingga lahirlah Keputusan Menteri PPN/Bappenas No.67 tahun 2015 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2015 yang lalu. Diharapkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri PPN/ Bappenas No.67 tahun 2015 tentang Jadwal Retensi Arsip di Kementerian PPN/Bappenas akan menyelesaikan masalah penyimpanan arsip inaktif yang selama ini belum sesuai kaidah kearsipan. Karena keputusan tersebut baru disahkan, maka perlu dilakukan berbagai upaya dalam rangka sosialisasi Keputusan No. 67 tahun 2015 tersebut sehingga para stakeholder di Kementerian PPN/Bappenas mengetahui masa simpan arsip inaktif dan melakukan upaya-upaya untuk menyusutkan arsip baik itu dengan cara penyusutan atau pemindahan dari unit kerja ke unit kearsipan.
Tidak tersedia versi lain