Tesis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi KPPU Dalam Implementasi Kebijakan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan faktor-faktor yang mempengaruhi KPPU dalam implementasi Kebijakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Penelitian ini berusaha memahami fenomena yang terjadi di KPPU dalam menjalankan Kebijakan Hukum Persaingan Usaha dengan cara melihat sejauhmana efektivitas faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi dengan menggunakan teori Edwards III dan Van Meter & Van Horn, sehingga penulis menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan dengan melakukan wawancara, observasi dan dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 4 (empat)faktor yang mempengaruhi KPPU dalam menjalankan implementasi Kebijakan Hukum Persaingan Usaha. Hal itu dilihat dari komunikasi yang dijalin oleh KPPU kepada pihak eksternal yang belum semuanya dapat terjalin komunikasi yang baik (faktor komunikasi); keterbatasan sumberdaya yang dimiliki KPPU dalam menjalankan kebijakan baik sumberdaya kewenangan, SDM, dan fasilitas (faktor sumberdaya); dan jika dilihat dari kemauan pelaksana kebijakan baik itu para penegak hukum maupun SDM KPPU untuk melaksanakan tugas-tugas guna mendukung implementasi dapat dinilai cukup baik, namun secara internal KPPU belum memiliki upaya untuk meningkat kinerja pegawai (faktor disposisi); serta dilihat dari kondisi lingkungan sosial, politik dan ekonomi, implementasi Kebijakan Hukum Persaingan Usaha belum mendapatkan dukungan yang memadai (faktor kondisi lingkungan sosial, politik dan ekonomi). Saran yang dapat diberikan yaitu perlu peningkatan rutinitas harmonisasi, audiensi kepada seluruh elemen, dan peningkatan workshop hakim (faktor komunikasi); disamping itu juga perlu dilakukannya rekruitmen pegawai, pengembangan sistem SDM KPPU, penambahan kewenangan, dan perlu dilakukan perubahan dan penambahan prasarana KPPU pusat dan daerah (faktor sumber daya); dan juga perlu diberikannya insentif kepada seluruh pegawai (faktor disposisi); serta perlu menjalin sinergi hubungan dengan seluruh aspek pemerintah, sosialisasi melalui media informasi yang diiringi dengan penjelasan tentang tata cara pelaku usaha yang baik, dan menambah rutinitas kuliah umum diberbagai universitas (faktor lingkungan sosial, politik dan ekonomi).
Tidak tersedia versi lain