Tesis
Analisis Penentuan Standar Kompetensi Mentor Dalam Kebijakan Menajemen Talenta Di POLRI
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Manajemen Talenta telah mengimplementasikan sistem pembinaan berbasis kompetensi. Salah satu tahap penting dalam kebijakan ini adalah mentoring, yang menjadi media pembinaan dan transfer pengetahuan antara mentor dan talenta. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala karena belum adanya standar kompetensi mentor yang baku, di mana penunjukan sering didasarkan pada pangkat, bukan kesesuaian kapabilitas. Penelitian ini bertujuan menganalisis faktor-faktor yang menentukan standar kompetensi mentor dan merumuskan strategi penetapannya dalam kebijakan Manajemen Talenta Polri. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen terhadap pejabat pembuat kebijakan, mentor, dan talenta di beberapa satuan kerja Mabes Polri. Analisis data dilakukan dengan teori Leader?Member Exchange (LMX), Boyatzis (1982, 2008), Person?Environment Fit (Kristof-Brown et al., 2005), serta Kram (1985) dan Ragins & Kram (2007). Hasil penelitian menunjukkan tiga dimensi utama kompetensi mentor: kepercayaan, rasa hormat, dan tanggung jawab timbal balik. Faktor penguat meliputi keteladanan, komunikasi, dan motivasi: sedangkan faktor pelemah adalah ketidaksesuaian bidang dan waktu interaksi. Strategi penguatan diarahkan pada penyusunan kriteria kompetensi, seleksi dan pembekalan mentor, serta sistem evaluasi berkelanjutan oleh SSDM Polri. Penetapan standar kompetensi mentor yang baku diharapkan memperkuat efektivitas kebijakan Manajemen Talenta dan mendukung pembentukan kader pemimpin Polri yang unggul dan berintegritas.
Tidak tersedia versi lain