Skripsi
Penataan Permukiman Kumuh melalui Program Community Action Plan Di kelurahan Jati Pulo Jakarta Barat
Permukiman kumuh merupakan permukiman tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia dengan 10,684,000 jiwa dan dengan tingginya populasi tersebut juga memunculkan berbagai masalah, salah satunya adalah permukiman kumuh. Banyak faktor yang dapat memunculkan permukiman kumuh di Jakarta yakni faktor ekonomi: sosial: tata ruang dan infrastruktur: serta politik dan hukum. Untuk menangani permasalahan permukiman kumuh serta meningkatkan kualitas permukiman di Jakarta, maka dibuatlah kebijakan peningkatan kualitas permukiman dalam rangka penataan kawasan permukiman terpadu. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2018. Tujuan dari Peraturan ini ialah untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pelaksanaan kebijakan secara terpadu, sinergis, kolaboratif dan berkelanjutan. Peningkatan kualitas permukiman melalui Program Community Action Plan (CAP) yang merupakan rencana aksi peningkatan kualitas permukiman berbasis masyarakat. Pada program ini terdapat 3 aspek yang akan dilakukan, 1) aspek perbaikan infrastruktur kampung, 2) aspek aspek penguatan potensi wilayah dan 3) aspek penyedia sarana dan prasarana kampung. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Program CAP yang dilaksanakan di Kelurahan Jatipulo memberikan dampak yang positif. Bahwasannya pada aspek penyediaan infrastruktur kampung telah membuat wilayah kumuh tersebut menjadi rapih dan tidak kumuh. Lalu, pada aspek penguatan potensi wilayah, dengan adanya perbaikan infrastruktur dan penyediaan sarana dan prasarana ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan kemasyarakatan seperti PKK, karang taruna, olah raga, dan lain sebagainya. Dan pada aspek penyediaan sarana dan prasarana, dikarenakan lahan yang dimiliki oleh Kelurahan Jatipulo terbatas, maka pada Program CAP diidenfitikasi dan direncanakan untuk dapat memanfaatkan keadaan fisik rill yang dimiliki Kelurahan Jatipulo.
Tidak tersedia versi lain