Skripsi
Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) Melalui Penjualan Secara Lelang Di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana proses pemindahtanganan BMN dilaksanakan melalui mekanisme lelang di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pejabat dan staf Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian yang terlibat dalam pengelolaan BMN, observasi lapangan, serta telaah dokumen terkait peraturan dan prosedur pemindahtanganan BMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemindahtanganan BMN melalui lelang di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian telah berjalan sesuai ketentuan konsep manajemen aset yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. Proses tersebut meliputi tahapan: 1) perencanaan terdiri dari 5 proses persiapan permohonan penjualan, penilaian nilai limit, pengajuan permohonan penjualan, penerbitan surat persetujuan oleh KPKNL, penyampaian permohonan lelang ke KPKNL, 2) pelaksanaan terdiri dari 2 proses yaitu pelaksanaan lelang, serah terima BMN, 3) pengawasan dan evaluasi yang bertanggung jawab atas pengawasan adalah Kepala Satker dan yang bertanggung jawab atas evaluasi adalah Sekjen Kementan. Strategi yang dapat dilakukan antara lain membentuk pejabat fungsional tim penilaian BMN dan mempercepat digitalisasi administrasi BMN. Dengan demikian, optimalisasi pemindahtanganan BMN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak tersedia versi lain