Skripsi
Proses Penyusutan Arsip Inaktif pada Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui secara mendalam terkait proses penyusutan arsip inaktif di Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yang meliputi pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya, serta penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi langsung di ruang central file, wawancara mendalam dengan arsiparis dan pegawai arsip, serta studi dokumentasi terhadap jadwal retensi arsip (JRA), SOP, dan berita acara penyusutan arsip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyusutan arsip inaktif di Ditjen PDP belum sepenuhnya sesuai dengan prosedur dalam hal ini mengacu kepada ketentuan Peraturan Kepala ANRI Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip. Pada proses pemindahan arsip ditemukan masalah terkait ketentuan kuota pemindahan arsip yaitu hanya 200 box per unit yang disebabkan oleh keterbatasan ruangan. Pada proses pemusnahan, keterbatasan anggaran dan kurangnya pemahaman SDM menyebabkan pemusnahan dilakukan hanya satu kali dalam satu tahun. Pada tahap penyerahan arsip, penyerahan belum dilakukan sama sekali karena SDM yang ada belum mempelajari terkait arsip statis sehingga diperlukan tim arsiparis dan dapat mendalami terkait arsip statis. Penelitian ini menyarankan untuk melakukan 1) penambahan kuota pemindahan arsip masing-masing unit dan perluasan ruangan central file, 2) penetapan anggaran khusus pemusnahan dalam perencanaan anggaran tahunan, dan pelaksanaan bimtek terkait pemusnahan arsip kepada arsiparis, 3) penguatan komitmen Ditjen PDP dalam melakukan penyerahan arsip mulai dari pembentukan tim untuk penyeleksian arsip statis serta koordinasi kepada ANRI terkait proses penyerahan arsip.
Tidak tersedia versi lain