Skripsi
Implementasi Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Pelaksana Petugas/Anggota Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta
Bagaimana proses implementasi Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Pelaksana Petugas/Anggota Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta dan rekomendasi Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Pelaksana Petugas/Anggota Jaga Pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan Thomas B. Smith (1973) yang terdiri dari kebijakan ideal; sasaran kelompok; badan pelaksana; faktor lingkungan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian ini yaitu Implementasi Sasaran Kinerja Pegawai Petugas/Anggota Jaga di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta sudah berjalan dengan baik, tetapi ada beberapa Petugas/Anggota Jaga yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan Sasaran Kinerja Pegawai yang dibuat dan juga kurangnya Sumber Daya Manusia di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Saran dari peneliti adalah Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta melakukan penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedmonan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja serta berkoodinasi dengan kepegawaian yang lebih tinggi seperti Kepegawaian Kantor Wilayah, Bagian Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Ketatalaksanaan terkait penyusunan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja yang sesuai untuk Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, dan juga terkait penyesuaian jabatan kepada Pegawai Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta Petugas/Anggota Jaga yang ditempatkan bukan pada bidang pengamanan.
Tidak tersedia versi lain