Skripsi
PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA (BMN) BERUPA PERALATAN DAN MESIN MELALUI TINDAK LANJUT LELANG DI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) adalah aspek penting dalam manajemen aset negara untuk memastikan administrasi yang teratur dan pemanfaatan aset yang maksimal. Penelitian ini menganalisis proses penghapusan BMN seperti peralatan dan mesin lewat tindakan lelang di Lembaga Administrasi Negara (LAN). Proses penghapusan dilakukan setelah BMN dianggap tidak layak digunakan lagi akibat kerusakan parah, usia yang tidak lagi relevan, atau biaya perbaikannya yang tidak efisien. Tahapan untuk proses penghapusan melalui lelang berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Metode pneelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan melalui lelang Di Lembaga Administrasi Negara telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83
Tidak tersedia versi lain