Tesis
Analisis Kebijakan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Barang Bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi
Eksekusi barang bukti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan secara proaktif oleh jaksa. Implementasi efisiensi telah berjalan sejak September 2024 hingga saat ini. Hasilnya, pada semester pertama tahun 2025, efisiensi tersebut tidak mengurangi efektivitas eksekusi barang bukti. Melalui pendekatan variabel Edward, ditemukan beberapa kendala dalam pelaksanaan efisiensi, antara lain: (1) eksekusi barang bukti yang dikembalikan atau terlampir dalam berkas perkara, yang dapat diselesaikan melalui diskresi pimpinan, (2) barang bukti rampasan yang memerlukan koordinasi dengan instansi lain, serta (3) keterbatasan sumber daya manusia dan hilangnya insentif, yang mengakibatkan penurunan efektivitas dan lamanya waktu penyelesaian eksekusi. Selain itu, pelaporan pelaksanaan yang masih dilakukan secara lisan dan belum tersedianya data rekapitulasi eksekusi menyebabkan pengawasan menjadi kurang optimal. Hal ini berdampak pada efisiensi prioritas pelaksanaan eksekusi. Untuk mengoptimalkan efisiensi eksekusi barang bukti di KPK, beberapa strategi yang dapat diterapkan meliputi: (1) penyediaan informasi rekapitulasi data dan progres eksekusi, (2) inventarisasi masalah untuk dibahas dengan instansi terkait, (3) pengajuan insentif bagi pegawai, dan (4) melakukan relokasi anggaran dan pengembangan sistem informasi.
Tidak tersedia versi lain