Tesis
Implementasi Kebijakan Penagihan Pajak Pada Wajib Pajak Pailit Di KPP Pratama Gresik
Secara nasional, realisasi penerimaan dari tagihan pajak dalam kasus kepailitan masih sangat rendah, hanya sekitar 18%. Hal ini dikarenakan adanya kompleksitas regulasi, lemahnya struktur kebijakan, dan rendahnya kapasitas teknis pelaksana menjadi kendala utama. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan studi kasus dan bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak pailit di KPP Pratama Gresik dengan menggunakan pendekatan teori implementasi kebijakan Mazmanian dan Sabatier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan penagihan pajak terhadap Wajib Pajak pailit di KPP Pratama Gresik belum berjalan secara optimal karena 3 faktor, yaitu faktor tractability of the problem tergolong rendah akibat tumpang tindih antara Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Undang-Undang Kepailitan, faktor ability of policy decision to structure implementation belum memadai karena ketiadaan pedoman teknis yang baku, dan faktor non-statutory variables affecting implementation juga menjadi kendala utama. Rendahnya insentif psikologis dimana diakibatkan rendahnya pencairan utang pajak dalam proses kepailitan, terbatasnya jumlah Juru Sita, ketiadaan anggaran khusus untuk penanganan pailit, serta belum terjalinnya koordinasi yang kuat dengan pengadilan niaga menyebabkan kebijakan tidak dapat dijalankan secara maksimal. Sebagai upaya untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut, KPP Pratama Gresik dapat mengusulkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar dilakukan harmonisasi regulasi antara UU KUP dan UU Kepailitan mengenai hak mendahulu atas utang pajak, mengusulkan penyusunan SOP khusus mengenai kebijakan penagihan pajak pada wajib pajak yang pailit, mengadakan rutin pelatihan dan pengembangan kompetensi khusus [enagihan pajak pada wajib pajak pailit untuk seluruh juru sita juru sita, penambahan jumlah juru sita di tiap KPP, mengusulkan ke Kanwil agar terdapat anggaran khusus penanganan kepailitan dan mengusulkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Niaga.
Tidak tersedia versi lain