Tesis
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Pelayanan Penertiban Putusan Pengadilan Pajak Dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Pajak Pada Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan
Dalam rangka untuk meningkatkan efektivitas pelayanan penerbitan Putusan Pengadilan Pajak di Sekretariat Pengadilan Pajak, penulis melakukan penelitian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelayanan penerbitan Putusan Pengadilan Pajak. Penulis mencoba menjawabnya melalui penelitian dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu mendeskripsikan fakta-fakta yang diperoleh melalui pengamatan, wawancara dan telaah dokumen, yang selanjutnya data yang sudah diperoleh tersebut dianalisis dengan harapan agar dapat memberikan gambaran yang mendekati realitis. Apa yang terjadi di kantor Sekretariat Pengadilan Pajak telah menggambarkan kinerja yang sesungguhnya di lapangan. Dari hasil penelitian diketahui bahwa prosedur pelayanan penerbitan putusan Pengadilan Pajak belum sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Standart Operating Prosedure (SOP) sehingga para pegawai saling lempar tanggung jawab atas suatu pekerjaan, kurangnya pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh Pegawai, serta masih terjadi konflik antara Wajib Pajak dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak karena komunikasi yang buruk dalam pelayanan informasi. Disarankan : perlunya Sekretariat Pengadilan Pajak menempatkan pegawai yang berkompetensi dan sesuai dengan SOP yang telah di tetapkan, sehingga dapat memberikan pelayanan informasi yang transparan, mudah, jelas dan dapat diakses oleh semua pihak yang memerlukan. Perlunya melengkapi atau menambah sarana dan prasarana yang ada yang menunjang penggunaan teknologi yang lebih canggih di kantor Sekretariat Pengadilan Pajak. Diharapkan dengan adanya perbaikan di segala bidang akan menciptakan efektivitas pelayanan penerbitan Putusan Pengadilan Pajak sesuai dengan visi dan misi Pengadilan Pajak, yaitu “Untuk mewujudkan administrasi peradilan pajak yang tertib, efektif, dan efisien dalam rangka mendukung tegaknya keadilan di bidang perpajakan” dan “Memberikan pelayanan administrasi sengketa pajak secara cepat, murah, dan sederhana demi terciptanya citra peradilan pajak yang bersih dan berwibawa”
Tidak tersedia versi lain