Tesis
Implementasi Kebijakan Pemberian Dana Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Dalam Meningkatkan Sarana Dan Prasarana Pendidikan SMKN 60 Jakarta Barat
Menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Setiap warga negara yang berusia 6 (enam) tahun dapat mengikuti program wajib belajar. Biaya operasional pendidikan (BOP) menjadi sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan program bantuan BOP bagi Satuan Pendidikan Negeri. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui program bantuan dana BOP harus mengakomodir kebutuhan sekolah terkait penyediaan sarana dan prasarana pada satuan pendidikan. SMKN 60 Jakarta Barat menjadi lokus penelitian karena menjadi satu-satunya SMKN Pariwisata yang memiliki anggaran belanja pemeliharaan sarana dan prasarananya terbesar di Wilayah Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat II pada Tahun Anggaran 2023 dan satu-satunya SMKN dari total 63 SMKN di DKI Jakarta yang mendapatkan dana rehab untuk perbaikan dan pembongkaran gedung sekolah pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan kondisi tersebut akan dilakukan analisa strategi penerapan kebijakan pemberian dana BOP di SMKN 60 Jakarta Barat beserta faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan tersebut. Diharapkan agar implementasi kebijakan pemberian dana BOP berlangsung efektif, transparan dan akuntabel pada satuan pendidikan khusunya pada SMKN 60 Jakarta Barat.
Tidak tersedia versi lain