Skripsi
Faktor-Faktor Dalam Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Kemenko Polhukam
Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenko Polhukam adalah salah satu bentuk penghargaan (reward) yang diberikan kepada pegawai yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja pegawai. Kemenko Polhukam telah mengeluarkan peraturan tentang kebijakan tunjangan kinerja yakni Permenko Polhukam Nomor : 401/Menko/Polhukam/12/2010 tanggal 30 Desember tentang pelaksanaan tunjangan kinerja pegawai di Kemenko Polhukam. Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut ternyata terdapat berbagai permasalahan yang timbul diantaranya masih adanya pegawai yang belum mengetahui kebijakan tersebut, kurangnya sumber daya peralatan serta kurangnya komitmen dari pegawai menjalankan aturan dalam kebijakan tersebut. Berdasarkan berbagai fakta permasalahan di atas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang dituangkan dalam bentuk skripsi dengan judul “Faktor-Faktor Dalam Implementasi Kebijakan Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenko Polhukam.” Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Aspek Komunikasi: a. Sub Aspek Transmisi sudah disosialisasikan namun masih terdapat pegawai yang belum tahu b. Sub Aspek Kejelasan, masih terdapat pegawai yang belum mengetahui isi/substansi dan tujuan kebijakan ini dan perbedaan pemahaman terhadap pelaksanaan kebijakan ini. c. Sub aspek konsistensi, kebijakan ini sudah konsisten dijalankan namun dalam beberapa hal saja. 2. Aspek Sumber Daya: a. Sub Aspek SDM, masih ada sebagian pegawai yang belum memahami kebijakan ini dan adanya peningkatan kinerja walaupun sebatas peningkatan disiplin. b. Sub Aspek Sumber Daya Peralatan, masih terbatas jumlahnya. 3. Disposisi: a. Sub Apek Sikap Pelaksana, masih terdapat penolakan terhadap aturan yang ada dikebijakan ini oleh sebagian pegawai. b. Sub Aspek Intensitas Disposisi, masih ada beberapa pegawai yang belum berkomitmen menjalankannya. Untuk itu penulis menyarankan: 1. Aspek Komunikasi: perlu dibuatkan media/sarana guna menyambung sosialisasi bisa berupa buku yang berisi kebijakan-kebijakan di Kemenko Polhukam yang dibagikan kepada unit masing-masing pegawai; perlunya interaksi dalam sosialisasi, dilaksanakannya sanksi yang tegas. 2. Aspek Sumber Daya: perlu dorongan kepada pegawai agar mau membaca kebijakan yang ada; perlu penambahan mesin absensi (hands key) yang ditempatkan di gedung depan (gedung penjagaan/security) guna menghindari terjadinya antrian. 3. Disposisi, perlu pelaksanaan sanksi yang tegas; perlu komitmen yang kuat antara dari para pegawai dan pimpinan dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Tidak tersedia versi lain