Tesis
Optimalisasi Pengelolaan Aset Rusak Berat Provinsi DKI Jakarta (Studi Kasus Pengelolaan Aset Rusak Berat Di Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan)
Penggantian aset dilakukan ketika aset tersebut sudah tidak lagi mendukung operasional pemerintahan atau layanan publik, seperti karena kondisi usang, mengalami kerusakan berat, hilang, atau masa manfaat ekonomisnya telah habis. Aset yang tidak lagi layak pakai dapat menjadi beban, baik dari sisi manfaat maupun akuntabilitas keuangan, jika tidak segera dihapuskan. Penelitian ini mengangkat masalah terkait belum optimalnya pengelolaan aset rusak berat di Kota Administrasi Jakarta Selatan, serta mencari strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penghambat dalam pengelolaan aset rusak berat serta merumuskan strategi perbaikannya. Penelitian difokuskan pada lima aspek, yaitu: inventarisasi fisik dan penilaian aset, optimalisasi pemanfaatan aset, metode penghapusan aset, evaluasi kinerja manajemen, dan sistem informasi manajemen aset. Kelima variabel tersebut relevan dengan pengelolaan aset rusak berat di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan, sehingga teori manajemen aset dari P.J. Barrett digunakan sebagai acuan. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara, dan menggunakan pedoman untuk masing-masing teknik. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penghapusan Barang Milik Daerah di Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, masih ditemukan kendala, khususnya terkait keterbatasan sumber daya dalam pengelolaan aset rusak berat yang belum optimal. Meskipun Gubernur telah memberikan surat persetujuan untuk penghapusan aset berdasarkan permohonan yang diajukan, proses penerbitan surat tersebut belum memiliki ketentuan batas waktu yang jelas. Akibatnya, banyak aset yang sudah dalam kondisi rusak berat masih tercatat aktif dalam sistem aset SKPD. Selain itu, implementasi sistem informasi penghapusan aset rusak berat belum maksimal. Pengelolaan aset hingga saat ini masih dilakukan secara manual karena belum didukung sistem berbasis teknologi informasi, sehingga proses penghapusan aset berjalan lebih lambat. Strategi yang disarankan mencakup peningkatan komitmen kepala daerah melalui pakta integritas dan indikator kinerja, pengembangan sistem informasi aset yang terintegrasi dengan sistem keuangan, pembentukan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penyusunan regulasi daerah terkait penghapusan aset berdasarkan batas waktu, nilai, dan klasifikasi tertentu.
Tidak tersedia versi lain