Disertasi
Model Partisipasi Publik Dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang (Studi Kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja)
Penelitian ini berupaya untuk mengungkap permasalahan partisipasi publik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 pada Pembahasan Tingkat I dan solusi untuk mengatasi permasalahan partisipasi publik dalam pembahasan rancangan undang-undang kedepannya. Objek yang diteliti adalah pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 beserta bentuk partisipasi masyarakatnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap tujuh informan yang terlibat dalam pembahasan dan satu informan dari luar DPR RI. Selain triangulasi sumber, triangulasi teknik dilakukan melalui FGD, seminar, dan lokakarya yang diperdalam dengan analisa dokumen, serta observasi guna memastikan validitas informasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum dilaksanakannya partisipasi masyarakat sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 menyebabkan tingginya penolakan masyarakat terhadap RUU Ciker Tahun 2020. Faktor penyebab belum adanya aturan teknis pelaksanaan partisipasi masyarakat sehingga menyebabkan tafsiran yang berbeda antara pemangku kebijakan dan masyarakat terhadap bentuk partisipasi masyarakat. Belum adanya indikator yang mengatur partisipasi masyarakat juga menyebabkan ketidakoptimalan pelaksanaan partisipasi tersebut. Strategi mengatasinya dengan membangun framework untuk memudahkan pelaksanaan model partisipasi publik yang dihasilkan dalam penelitian ini. Model partisipasi publik yang dibangun disesuaikan tahapan proses legislasi dengan menambahkan tujuan partisipasi, tingkat keterlibatan alat partispasi, aktor yang terlibat, pola komunikasi dan hasil dari setiap tahapan proses legislasi. Dalam melaksanakan partisipasi publik perlu ditentukan jangka waktu pelaksanaan agar sejalan dengan agenda pembahasan sebuah ruu.
Tidak tersedia versi lain