Tesis
STRATEGI COLLABORATIVE GOVERNANCE DALAM IMPLEMENTASI PERIZINAN TERPADU PADA KEWENANGAN PENCABUTAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DARI KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL KEPADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Sektor pertambangan bukan hanya soal komoditas ekstraktif yang kompetitif namun juga menyangkut banyak hal termasuk di dalamnya ada adminitrasi, perizinan, hukum dan sengketa. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi pemerintah agar sumber daya alam Indonesia khususnya di sektor pertambangan dapat memberikan sumbangsih besar bagi kesejahteraan bangsa, terkait hal ini pemerintah telah melakukan gerakan kolaborasi (collaborative governance) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui pemberian sebagian kewenangan KESDM yang memikiki kewenangan untuk menentukan terkait arah kebijakan sektor pertambangan, adapun kolaborasi itu ada beberapa masalah: Pertama, kewenangan BKPM diperoleh melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM (Permen ESDM 19/2020) kemudian dipertegas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Investasi, namun terdapat permasalahan pemberian delegasi tersebut tidak sesuai dengan UU Administrasi Pemerintahan, Kedua, kebijakan kolaborasi antara KESDM dan BKPM tersebut kurang tepat jika disandarkan pada teori Collaborative Governance yang dicetuskan Ansell and Gass yaitu empat variabel yang terdiri dari kondisi awal, desain kelembagaan, kepemimipinan fasilitatif dan proses kolaborasi, dari data yang Penulis temukan banyak perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut oleh BKPM mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang menjadi topik utama gugatan adalah soal kewenangan BKPM dalam pencabutan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif pisau analisa berupa teori kolaborasi pemerintahan Ansell and Gass, tinjauan tentang kewenangan pemerintahan, dan aspek perizinan pertambangan. Kesimpulan penelitian ini adalah kebijakan Collaborative Governance antara KESDM dan BKPM tidak efektif karena ada konflik norma, dan strategi untuk kolaborasi yang efektif adalah mempertihan dasar penetapan kebijakan dan kajian mendalam terhadap aspek filosifis, sosiologis, dan empiris.
Tidak tersedia versi lain