Skripsi
Pengaktifan Kembali Pegawai Negeri Sipil Setelah Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Direktorat Status Dan Kependudukan Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara
Penelitian ini bertujuan untuk meninjau manajemen PNS dalam kebijakan pengaktifan PNS setelah pidana. Penyalahgunaan narkotika oleh PNS telah menjadi isu penting yang mendapat perhatian publik. Manajemen PNS mengatur terkait disiplin PNS dan pengaktifan PNS setelah pidana jika memenuhi syarat tertentu. Penelitian ini dilakukan dengan meninjau kebijakan berdasarkan model Korten. Penelitian menggunakan metode studi kasus kualitatif dengan pendekatan observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Model Kesesuaian oleh Korten diterapkan untuk menilai keterpaduan antara pihak yang terlibat yaitu, PNS, instansi, dan Direktorat SKK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan telah diterapkan dengan baik, namun terdapat beberapa ketidaksesuaian yang perlu diperhatikan. Seperti keterlambatan pengajuan oleh PNS, lemahnya pendataan oleh instansi, hal ini disebabkan oleh lemahnya pendataan dan ketidaktahuan terhadap regulasi. Terdapat kekeliruan penghitungan masa kerja dan lemahnya arsip di Direktorat SKK. Hal ini menggambarkan proses manajemen PNS terkait status PNS. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sosialisasi mengenai kebijakan dan prosedur kepada PNS dan instansi terkait, pengembangan sistem data terintegrasi untuk mengelola status kepegawaian, dan kerja sama antar instansi terkait dalam menindaklanjuti status kepegawaian yang Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan akurasi penerapan kebijakan pengaktifan kembali PNS setelah pidana penyalahgunaan narkotika.
Tidak tersedia versi lain